BPJS Checking, Cek Cara Peserta BPJS Kesehatan Berobat Cuma Pakai KTP

Kamis, 16 Maret 2023 | 09:03
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID-Peserta BPJS Kesehatan kini bisa datang berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kebijakan tersebut bisa memudahkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang kartu BPJS-nya rusak, hilang, atau ketinggalan saat hendak berobat,

Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, kebijakan berobat cukup dengan membawa KTP untuk peserta BPJS sudah berlaku nasional.

"Iya berlaku nasional," kata Agustian Fardianto atau yang akrab disapa Ardi saat dihubungi Kompas.com (14/03).

Masyarakat peserta BPJS Kesehatan bisa berobat cukup membawa KTP, karena NIK yang ada dalam KTP sudah diresmikan sebagai nomor identitas peserta JKN.

Cara berobat pakai KTP bagi peserta BPJS Kesehatan

Ardi menyampaikan, sepanjang peserta JKN atau BPJS Kesehatan berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

"Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan," kata Ardi dikutip dari Kompas.com (28/02).

Ia mengatakan, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi.

Sekaligus mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Baca Juga: BPJS Checking, Syarat Daftarkan BPJS Kesehatan Bayi dari Orang Tua PPU

Ardi mengatakan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi.

Sementara bagi peserta JKN yang belum memiliki KTP maka bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau di aplikasi mobile JKN pada fitur KIS Digital.

(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya