Terdampak PHK, Segini Besarnya Iuran BPJS Kesehatan Mandiri yang Wajib Dibayar hingga Denda Keterlambatannya

Rabu, 15 Maret 2023 | 10:32
kolase Tribunnews

Bayar BPJS Kesehatan via GoTagihan

GridStar.ID- Terdampak PHK membuat BPJS Kesehatan beralih ke mandiri?

Iuran BPJS Kesehatan mandiri tetap harus rutin dibayarkan setiap bulannya sebelum tanggal 10.

Jika terlambat, status kepesertaan bisa ditangguhkan dan wajib melunasi tunggakan sebelum bisa mempergunakannya.

Bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri, iuran akan dibayarkan sesuai kelas rawat yang dipilih.

Dikutip dari buku panduan layanan BPJS Kesehatan JKN-KIS, berikut ini besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan Mandiri sesuai dengan kelas yang dipilihnya:

a. Kelas I: Rp150.000,00/orang/bulan

b. Kelas II: Rp100.000,00/orang/bulan

c. Kelas III: Rp42.000,00/orang/bulan (mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp7.000,00 /orang/bulan).

Peserta bisa membayar iuran secara online dan autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.

Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pembayaran autodebit:

1. Peserta memilih menu pendaftaran auto debit

2. Peserta memilih sumber rekening yang akan didebit yaitu Bank atau Non Bank.

Baca Juga: Daftarkan Istri pada BPJS Kesehatan Perusahaan Suami, Ini Cara Ubah Data Status Pernikahan

Peserta yang tidak memiliki nomor rekening bank dapat melakukan pembukaan rekening pada salah satu penyedia jasa uang elektronik yang terdapat pada pilihan auto debit Non Bank

3. Peserta memastikan bahwa nomor telepon yang dimasukan pada pendaftaran auto debit sesuai dengan nomor telepon yang terdaftar pada e-banking (sms banking atau mobile banking)

4. Peserta mendapatkan permintaan otorisasi baik berupa PIN (Personal Identification Number) maupun OTP (One Time Password)5) Peserta mendapatkan e-mail status sukses pendaftaran auto debit.

Jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, maka akan berdampak pada hal berikut ini:

1. Penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sampai iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan.

2. Kepesertaan menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan serta membayar iuran bulan berjalan.

3. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Besaran denda pelayanan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

4. Bagi Peserta PPU Selain Penyelenggara Negara (Swasta), dalam hal pemberi kerja belum melunasi tunggakan Iuran kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan. (*)

Baca Juga: Alami PHK, Jangan Lupa Manfaatkan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Klaim Untuk Pertama Kalinya

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya