Kredit Kendaraan Bermotor Bisa Lewat Pegadaian Syariah? Simak Syarat dan Caranya di Sini

Rabu, 15 Maret 2023 | 17:15
Kompas

Pegadaian

GridStar.ID-Pegadaian Syariah memiliki produk Cicil Kendaraan untuk masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bermotor dengan pembiayaan syariah,

Melansir dari laman resmi Pegadaian, Senin (13/03), Pegadaian Cicil Kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro atau kecil, karyawan, serta profesional guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun bekas.

Pembayaran angsuran untuk produk Pegadaian Cicil Kendaraan ini dapat dilakukan di seluruh outlet Pegadaian, Agen Pegadaian, dan melalui aplikasi Pegadaian Digital Service.

Apabila calon pembeli bukan merupakan pegawai atau karyawan, akan dikenakan persyaratan khusus yaitu harus memiliki usaha.

Dengan menggunakan sistem syariah, pembeli tidak akan dikenakan bunga. Pegadaian menerapkan biaya pemeliharaan barang (mun'ah).

Biaya mu'nah ini sebesar 0,9 persen dari harga kendaraan dan dibayarkan per bulan.

Sementara itu, ada pula biaya administrasi (mu'nah akad) yakni sebesar Rp 200.00 untuk mobil dan sebesar Rp 70.000 untuk motor.

Adapun, jangka waktu atau tenor pinjaman berkisar mulai dari 12 bulan sampai 60 bulan. Sedangkan, uang pinjaman yang dapat disalurkan mulai dari Rp 5-450 juta.

Waktu yang diperlukan untuk proses pengajuan Pegadaian Cicil Kendaraan adalah 3-7 hari kerja. Kecepatan juga tergantung pada kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Cabang, Bayar Iuran hingga Tarik Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Pegadaian

Kendaraan juga akan diterima dengan rentang waktu yang sama yakni 3-7 hari setelah akad kredit kendaraan ditandatangani.

Selain itu, calon pembeli juga bebas memilik dealer untuk membeli kendaraan.

Tak perlu khawatir, ketika kendaraan hilang dalam masa angsuran, debitor akan mendapat penggantian kendaraan dari pihak asuransi.

Berikut ini adalah syarat untuk mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor dengan produk Pegadaian Cicil Kendaraan.

1. Pegawai tetap suatu instansi pemerintah atau swasta minimal telah bekerja selama 2 tahun

2. Melampirkan kelengkapan berupa Fotokopi KTP (suami/isteri), Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai atau karyawan tetap, Rekomendasi atasan langsung, Slip gaji 2 bulan terakhir

3. Mengisi dan menandatangani form aplikasi Cicil Kendaraan

4. Membayar uang muka yang disepakati minimal 10 persen untuk motor dan minimal 20 persen untuk mobil

5. Menandatangani akad Cicil Kendaraan

Itulah tadi cara dan syarat Cicil Kendaraan di Pegadaian Syariah.

(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya