Tunjukkan Perannya, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Untuk Korban Bencana Tanah Longsor Natuna

Senin, 13 Maret 2023 | 18:02
Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Bencana tanah longsor terjadi di Serasan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau yangterjadi pada Senin (06/03).

Akibat tanah longsor yang terjadi ada puluhan orang meninggal dunia dan kehilangan rumah mereka.

Dikutip dari laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, di hari kelima paska bencana pada Minggu (12/03), jumlah korban meninggal dunia yang telah ditemukan menjadi 46 orang.

Menurut laporan dari Posko Darurat Bencana Tanah Longsor Natuna di PLBN Serasan juga melaporkan adanya perkembangan jumlah pengungsi menjadi 2.240 jiwa.

Adapun seluruh pengungsi itu terbagi di enam lokasi yang meliputi 436 jiwa di PLBN, 605 jiwa di Desa Payak, 136 di Desa Batu Berlian, 238 jiwa di SMA N 1 Serasan, 432 jiwa di Pelimpak dan 393 jiwa di Airnusa.

Kali ini Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses identifikasi yang turut menjadi korban dalam bencana alam tersebut.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya mengatakan turut berduka cita atas bencana yang terjadi.

Tak sampai di sana, dirut BPJS Ketenagakerjaan itu juga memastikan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak akan segera mendapatkan hak manfaat dan santunan.

“Saya atas nama pribadi dan juga mewakili keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas bencana tanah longsor yang terjadi di Pulau Serasan, Natuna. Tim kami bergerak cepat untuk memastikan keluarga atau ahli waris dari peserta kami yang terdampak akan segera mendapatkan hak dan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.

Diketahui ada 4 orang yang korban dalam kejadian tersebut merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Cabang, Bayar Iuran hingga Tarik Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Pegadaian

Proses verifikasi pun terus dilakukan untuk memastikan para korban lainya, termasuk korban hilang yang masih dalam pencarian oleh Tim SARS.

4 orang tersebut merupakan peserta yang terdaftar di kepesertaan Penerima Upah dan merupakan Pegawai Non ASN di Kabupaten Natuna.

Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Diharapkan dengan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini bisa meringankan beban serta membantu perekonomian keluarga para pekerja yang menjadi korban. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya