Punya Tambahan Pendapatan, Ini Tugas dan Insentif Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 25 Juli 2023 | 16:29
BPJS Ketenagakerjaan

Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Perisai merupakan perorangan/individu yang merupakan anggota Wadah/Kantor Perisai dan bertugas melakukan sosialisasi dan akuisisi serta membantu pengurusan administrasi kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Peserta bukan penerima upah bisa menjadi agen Perisai.

Untuk melakukan kegiatan operasional, perisai bisa melakukan kegiatan di manapun dan kapanpun tanpa melihat wilayah operasional dan waktu kerja.

Lalu apa tugas yang dilakukan oleh Perisai?

a. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan kepada calon peserta;

b. Menerima pendaftaran calon peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Perisai;

c. Melakukan pembayaran iuran peserta melalui aplikasi Perisai dan tanda bukti pembayaran iuran kepada Peserta;

d. Menginformasikan tanda bukti kepesertaan kepada Peserta, apabila diperlukan kartu peserta peserta/ diwakili Perisai dapat melakukan pencetakan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan;

e. Melakukan pengelolaan data dan menjaga keberlangsungan pembayaran iuran lanjutan peserta yang menjadi binaannya; dan

f. Berkonsultasi apabila peserta meminta penjelasan program dan penyiapan administrasi saat peserta akan melakukan klaim manfaat.

Baca Juga: Pencairan Saldo JHT untuk Pegawai Terdampak PHK di Lapas Asik BPJS Ketenagakerjaan

Dengan tugas tersebut, ini hak yang bisa diterima oleh perisai:

a. Insentif akuisisi sebesar Rp. 10.000 per peserta baru yang mendaftar 2 program (JKK,JKM), dan Rp. 15.000 per peserta baru yang mendaftar 3 program (JKK,JKM,JHT) diberikan apabila melakukan akuisisi 25 tenaga kerja baru setiap bulan;

b. Insentif Iuran sebesar 5% s/d 15% dari total penerimaan Iuran setiap bulan (maksimal 5 tahun).

Wadah/Kantor Perisai diberikan insentif atas pengelolaan Perisai sebesar 10% dari total perhitungan insentif Perisai binaannya. (*)

Tag

Editor : Hinggar