Sebentar Lagi Batas Lapor SPT Tapi Lupa EFIN? Ini Cara Dapatkan EFIN Secara Online

Minggu, 12 Maret 2023 | 17:01
indonesia.go.id

ilustrasi EFIN

GridStar.ID - Sudah mendekati batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tapi belum punya EFIN?

EFIN sangat penting untuk wajib pajak bisa melaporkan SPT.

EFIN merupakan Electronic Filing Identification Number yang diberikan Ditjen Pajak untuk alat autentifikasi.

Bersifat rahasia, EFIN harus dijaga keamanan dan kerahasiaannya.

Untuk mendapatkan EFIN, kita bisa mendatangi kantor pajak terdekat atau via online.

Mengajukan permohonan email resmi ke KPP terdaftar, kita hanya boleh membuat satu kali layanan aktivasi EFIN.

Adapun untuk mengetahui alamat, nomor telepon, dan email resmi KPP terdaftar bisa diakses melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Sedangkan untuk formulir permohonan aktivasi EFIN bisa didapat dari laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.

Formulir permohonan aktivasi EFIN pun harus dikirimkan beserta data Proof of Record Ownership (PORO).

Data ini diperlukan untuk memastikan bahwa yang melakukan permohonan adalah wajib pajak atau pengurus badan yang bersangkutan.

Berikut data yang diperlukan untuk verifikasi PORO yakni sebagai berikut:

Wajib pajak orang pribadi:

-NPWP/NIK

-Nama dan alamat

-Alamat email yang terdaftar

-Nomor telepon yang terdaftar

-Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Baca Juga: Diimbau Daftar Juga BPJS Ketenagakerjaan, Ternyata Segini Plafond KUR Bank Kalsel untuk UMKM, Bisa Sampai Rp500 juta!

Wajib pajak badan:

-NPWP

-Nama pemohon

-Alamat email yang terdaftar

-Nomor telepon yang terdaftar

-EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan

-Nomor ponsel yang mengajukan

-Tahun pajak, status, nominal SPT Tahunan badan terakhir yang dilaporkan

-Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Setelahnya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database Ditjen Pajak.

Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF dan mengirimkannya melalui email.

Sementara itu, mengingat EFIN hanya diberikan satu kali, maka bagi wajib pajak yang lupa EFIN bisa mengajukan permohonan cetak ulang EFIN dengan datang langsung ke KPP terdaftar, menghubungi Agen Kring Pajak di 1500200, atau menghubungi telepon resmi KPP terdaftar.

Bisa juga mendapatkan EFIN yang lupa secara online yakni dengan mengajukan permohonan melalui email KPP terdaftar.

Selain itu, bisa dengan menghubungi melalui media sosial Ditjen Pajak, baik Twitter, Facebook, atau Instagram resmi KPP.

Wajib pajak juga bisa menghubungi layanan Kring Pajak melalui akun Twitter @kring_pajak.

Permohonan cetak ulang EFIN tersebut tetap perlu disertai data PORO yang telah dijelaskan sebelumnya.

Nantinya, ketika pengajuan cetak ulang EFIN sudah diajukan secara online, dan menurut pengecekan petugas data telah sesuai, maka wajib pajak akan diberitahu kembali EFIN-nya dalam bentuk PDF dan dikirimkan melalui saluran yang sama ketika wajib pajak mengajukan permohonan cetak ulang EFIN.

Nah, jika kamu sudah mendapatkan dan mengativasi EFIN atau memperoleh kembali EFIN yang sempat terlupa, maka bisa melanjutkan mengurus administrasi perpajakan yang kamu perlukan di laman resmi Ditjen Pajak, seperti melaporkan SPT Tahunan secara online. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Dapatkan EFIN Secara Online"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya