Mudah Banget! Bisa Daftar Kendaraan Pribadi di Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Sambil Rebahan

Minggu, 12 Maret 2023 | 16:01
dok.Tribunnews

Aplikasi Signal

GridStar.ID - Tidak perlu repot-repot lagi antri di Samsat, kini aplikasi SIGNAL sangat membantu untuk kita membayar pajak kendaraan secara online di manapun dan kapanpun loh.

Aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional ini bisa digunakan untuk membayar kendaraan bermotor, layanan pengesahan STNK Tahunan, hingga pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Bagaimana cara mendaftarkan kendaraan milik pribadi di aplikasi SIGNAL?

Mudah, begini cara mendaftarkan kendaraan pribadi di aplikasi SIGNAL:

1. Buka aplikasi SIGNAL

2. Pilih menu: Tambah Data Kendaraan Bermotor

3. Pilih jenis pemilik kendaraan: Milik Sendiri

4. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

5. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

6. Centang pernyataan kebenaran data

7. Klik Lanjut

Setelah berhasil didaftarkan, kamu bisa mendaftar lebih dari satu kendaraan milik anggota keluarga dalam satu KK.

Namun, sebelum mendaftarkan kendaraan pribadi di aplikasi SIGNAL, kamu harus lebih dulu mendaftar di aplikasi SIGNAL.

Baca Juga: Tutorial Lengkap Cara Membayar Pajak Kendaraan via Online di Aplikasi SIGNAL, Nggak Perlu Antri di Samsat!

Berikut cara mendaftar aplikasi SIGNAL:

1. Download SIGNAL di playstore

2. Buka aplikasi SIGNAL

3. Klik Daftar di Sini

4. Masukkan data pribadi termasuk NIKS, Nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi

5. Unggah foto KTP

6. Verifikasi biometric wajah dengan swafoto

7. Masukkan OTP yang dikirim via SMS

Setelah registrasi berhasi, bisa verifikasi ulang dengan klik link yang dikirim oleh SIGNAL ke email yang sudah didaftarkan.

Foto KTP harus jelas agar verifikasi data tidak terganggu.

Pastikan juga nomor handphone dan email aktif yang digunakan untuk mendaftar aplikasi SIGNAL. (*)

Baca Juga: Cara Daftar Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu ke Samsat

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya