Kabar Gembira Bagi Pelaku UMKM di IKN, Bakal Dapat Fasilitas PPh Nol Persen Sampai 2035

Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:15
dok.Tribunnews

Loker PPNPN IKN

GridStar.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara sedang gencar dilakukan pemerintah.

Termasuk salah satunya perkembangan perekonomian pada calon Ibu Kota Indonesia tersebut.

Pelaku usaha yang berniat membuka usaha di IKN bakal

Ada kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang berminat membuka usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Melansir laman infopublik.id, Pemerintah memberikan fasilitas pajak penghasilan final nol persen (0%) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada UMKM.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

"PP 12/2023 mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (09/03).

Menurut Bambang, PP No. 12 Tahun 2023 ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.

“Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ujarnya.

Ditambahkannya, terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Dana Desa Cair Rp 900 Ribu, Golongan Ini Siap-Siap Kebagian

Aturan PP No. 12 Tahun 2023 ini terdiri atas lima lingkup pengaturan, yaitu:

1. Terkait dengan perizinan berusaha2. Kemudahan berusaha3. Fasilitas penanaman modal4. Pengawasan 5. Evaluasi.

Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal dan yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.

“Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No. 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” jelas Bambang.

Bambang juga mengatakan bahwa nantinya akan diterbitkan juga produk hukum turunan dari PP ini yang akan mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut.

“Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga yang terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN) yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP No. 12 tahun 2023,” katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul sebelumnya dengan judul Kabar Baik untuk Pelaku UMKM di IKN, Bisa Dapat Fasilitas PPh Nol Persen

Tag

Editor : Rahma