GridStar.ID - Pekerja Migran Indonesia juga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) bisa melakukan pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan asal memenuhi beberapa syarat.
PMI/PMI sebelum dan setelah bekerja memiliki syarat yang berbeda.
Berikut ini ketentuannya:
1. CPMI/PMI sebelum bekerja:
a. fotocopy KTP
b. fotocopy kartu keluarga
2. Setelah dan selama bekerja:
a. fotocopy KTP
b. fotocopy Kartu Keluarga
c. fotocopy Passport
d. fotocopy perjanjian kerja
3. Perpanjangan
a. fotocopy KTP/passport
b. fotocopy perjanjian kerja
PMI bisa mendapatkan pelayanan dan informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan melalui beberapa kanal berikut ini:
a. Unit layanan PMI (UPT BP2MI, Pos Pelayanan BP2MI, LTSA/LTSP)
b. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
c. Dengan menghubungi Nomor Pusat Layanan Masyarakat (Contact Center) 175
d. Website resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
PMI bisa melakukan pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui beberapa cara berikut:
a. Untuk pendaftaran di dalam negeri
PMI yang terdaftar melalui pelaksana penempatan dan perseorangan dapat melakukan pendaftaran dengan menggunakan aplikasi SISKOP2MI melalui kantor layanan BP2MI (UPT BP2MI, Pos Pelayanan BP2MI, LTSA/LTSP)
Baca Juga: Ahli Waris Wajib Tahu, Inilah Sederet Manfaat Jaminan Kematian bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Untuk pendaftaran di luar negeri
- Bagi PMI perseorangan dapat melakukan pendafaran menggunakan portal BPJS Ketenagakerjaan yang dapat di akses pada website resmi dengan alamat:
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran
- Khusus untuk PMI di negara penempatan Taiwan, pendaftaran kepesertaan dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak PMI Taiwan (SIPKON) KDEI Taipei dengan url http://bit.ly/SIPKONPMI
- Website resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id (*)