Cara Daftar Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu ke Samsat

Jumat, 10 Maret 2023 | 20:31
dok.Tribunnews

Aplikasi Signal

GridStar.ID -Tidak perlu datang ke Samsat, kini bayar pajak kendaraan bisa lewat online loh!

Hanya dari handphone, kita bisa menggunakan Samsat Digital Nasional alias aplikasi SIGNAL.

Ini merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat membayar pajak secara aman dan mudah via online.

Bagaimana cara membayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL?

1. Unduh aplikasi SIGNAL di Appstore atau Playstore

2. Registrasi akun SIGNAL, masukkan data NIK, nama sesuai KTP, e-mail, nomor handphone, dan kata sandi

3. Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik dan masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS

4. Verifikasi dengan klik link yang dikirim ke email oleh SIGNAL

5. Setelah registrasi berhasil, daftarkan kendaraan anda

6. Klik "Tambah Data Kendaraan Bermotor" lalu pilih kendaraan atas nama sendiri

7. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka

8. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah KTP

Baca Juga:BPJS Checking, Pajak Progresif Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

9. Klik Lanjut

10. Muncul dokumen yang telah ditambahkan dan anda bisa membayar pajak kendaraan secara online

11. Buka aplikasi SIGNAL dan login ke akun anda

12. Klik Pendaftaran Pengesahan STNK

13. Masukkan NRKB yang telah didaftarkan

14. SIGNAL menampilkan informasi pajak kendaraan bermotor dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang harus dibayar

15. Pilih untuk mengirim bukti fisik pelunasan pembayaran pajak atau TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)

16. Klik Lanjut ke proses pembayaran pajak kendaraan

17. Pilih metode pembayaran yang tersedia

18. Ikuti instruksi lebih lanjut untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan

Jika pembayaran selesai, anda akan menerima bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.

Anda mendapatkan bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP lewat aplikasi SIGNAL dan klik Setuju.

Setelah itu, isi data diri meliputi NIK KTP, nama lengkap, alamat pengiriman, dan nomor telepon.

Total biaya pengiriman TBPKP akan muncul dan bukti fisik dokumen pengesahan STNK dan TBPKP akan dikirkm via Pos Indonesia. (*)

Baca Juga:Siap-Siap PPN Akan Naik Jadi 11 Persen Mulai Besok, Apa Saja Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN?

Editor : Rahma

Baca Lainnya