GridStar.ID-Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menganjurkan masyarakat melakukan skrining kesehatan berkala untuk deteksi dini kanker.
Menurut Budi, deteksi dini berpeluang besar meningkatkan kesempatan menjadi penyintas penyakit tidak menular seperti kanker. Dengan demikian, biaya perawatan, tingkat keparahan, kecacatan, bahkan kematian bisa dikendalikan.
"Kanker itu dapat dikendalikan, angka survival rate-nya tinggi tapi syaratnya harus deteksi dini. Sekitar 90% bisa dikendalikan," ujarnya dalam peringatan Hari Kanker Sedunia di Jakarta, Minggu (19/02).
Lantas, apakah skrining kanker ditanggung BPJS Kesehatan?
Skrining kanker ditanggung BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto menjelaskan, BPJS Kesehatan menjamin layanan skrining sejumlah penyakit kanker.
Khusus layanan kanker serviks, skrining dilakukan melalui IVA, pap smear, dan krioterapi yang bekerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Sementara untuk kanker payudara, deteksi dini dilakukan melalui program Sadari yaitu pemeriksaan payudara sendiri, serta Sadani atau pemeriksaan payudara klinis.
"Untuk kanker paru terdapat skrining berupa pemeriksaan fisik, sedangkan untuk kanker usus berupa pemeriksaan rectal touch dan darah samar feses," terang Agustian, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/02).
Agustian menuturkan, masyarakat yang ingin melakukan skrining kesehatan termasuk penyakit kanker dapat mengunjungi FKTP terlebih dahulu.
"Prinsipnya melalui pemeriksaan di FKTP dulu," kata dia.
Nantinya, masyarakat akan melalui skrining riwayat kesehatan terlebih dahulu untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit.
Daftar skrining kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan
Terpisah, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan, Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 telah merinci skrining kanker yang ditanggung BPJS Kesehatan di FKTP.
"Dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 ada beberapa skrining kanker yang ditanggung BPJS di FKTP yang masuk biaya kapitasi dan non-kapitasi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin.
Merujuk Pasal 3 ayat (3), skrining kesehatan termasuk untuk penyakit kanker dengan tarif kapitasi, antara lain:
- Pemeriksaan tekanan darah untuk penyakit stroke, ischemic heart disease, dan hipertensi
- Pemeriksaan payudara klinis untuk penyakit kanker payudara
- Pemeriksaan kadar haemoglobin (Hb) untuk penyakit anemia pada remaja putri
- Pemeriksaan fisik paru untuk penyakit tuberkulosis, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan kanker paru
- Pemeriksaan rapid antigen hepatitis B dan C untuk penyakit hepatitis.
- Pemeriksaan inspeksi visual asam asetat (IVA-test) untuk penyakit kanker leher rahim (serviks)
- Pemeriksaan pap smear untuk penyakit kanker leher rahim
- Pemeriksaan gula darah untuk penyakit diabetes melitus
- Pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi untuk penyakit thalassemia
- Pemeriksaan rectal touche dan darah samar feses untuk penyakit kanker usus.
Biaya tersebut mencapai Rp 4,5 triliun dengan 3,1 juta kasus. Angka ini berada di bawah penyakit jantung, dengan pembiayaan mencapai 12,1 triliun untuk 15,4 juta kasus.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada peserta aktif JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk mengoptimalkan pelayanan skrining ada di JKN," tandasnya.
(*)