Berapa Lama Masa Berlaku Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas, Apakah Bisa Dipakai Berulang Kali?

Jumat, 10 Maret 2023 | 15:31
dok. Tribunnews

Surat rujukan online BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan memerlukan surat rujukan dari puskesmas untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.

Karena BPJS Kesehatan memiliki sistem kesehatan berjenjang dan peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu peserta yang mengalami masalah kesehatan harus melakukan pemeriksaan di puskesmas atau fasilitas kesehatan pertama.

Jika diperlukan untuk penanganan lebih lanjut maka peserta BPJS Kesehatan akan dirujuk ke rumah sakit.

Dikutip dari gridhealth, untuk mendapatkan surat rujukan BPJS kesehatan dari puskesmas, pasien harus memeriksakan kesehatannya dan membawa kartu BPJS Kesehatan atau KTP.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter akan menilai apakah kita perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut atau tidak.

Jika perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut, maka akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit.

Setelah mendapatkan surat rujukan, selanjutnya bisa mendatangi poliklinik di rumah sakit sesuai yang tertera pada surat rujukan BPJS.

Untuk diketahui, surat rujukan hanya diberikan atas indikasi medis dari dokter di puskesmas yang memeriksa.

Masa Berlaku Surat Rujukan Puskemas

Baca Juga: Ternyata Belum Usia Pensiun Bisa Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Melansir dari berbagai sumber, berikut informasi yang perlu Anda tahu soal masa berlaku surat rujukan Puskesmas.

Perlu Anda ketahui kalau surat rujukan dari Puskesmas akan dibubuhkan tanggal.

Ini menunjukkan kapan surat dikeluarkan beserta masa berlakunya.

Bisa masa berlaku terlewat, maka pasien harus mengulang sistem berjenjang dari awal.

Yakni dengan melakukan pemeriksaan ulang di Puskesmas untuk mendapatkan surat rujukan.

Namun bila tidak ada, surat rujukan tersebut umumnya berlaku selama satu bulan.

Itu sebabnya, pasien harus segera berobat ke rumah sakit atau dokter spesialis setelah surat rujukan dikeluarkan.

Surat rujukan ini juga tidak bisa digunakan berulang kali ketika pasien ingin kembali periksa ke rumah sakit.

Artinya, surat rujukan ini hanya berlaku satu kali saat melakukan pendaftaran di rumah sakit.

Kasus berbeda jika pasien masih menjalani pengobatan sebelumnya dan diminta untuk kontrol ke rumah sakit dengan dokter yang menangani.

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya