GridStar.ID - Salah satu program tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Beberapa jenis dari MLT antara lain Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Peserta bisa mengajukan MLT ke kantor bank penyalur atau secara kolektif melalui perusahaan pengembang perumahaan.
Nantinya perusahaan pengembang perumahan akan membawa pengajuan tersebut ke Bank penyalur.
Tak hanya pekerja penerima upah saja yang bisa mengajukan MLT.
Peserta BPU juga bisa mengajukan MLT selama telah memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pemilihan lokasi perumahan, peserta tidak akan dibatasi dengan perumahan yang developernya sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Tetapi pesert juga bisa mengambil perumahan di lokasi lain dengan ketentuan developer perumahan tersebut sudah bekerjasama dengan Bank penyalur.
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan PUMP, KPR dan PRP:
a. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 (satu) tahun;
b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Cara Berobat Hanya Bermodal dengan KTP Bagi Peserta JKN BPJS Kesehatan
c. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;
d. Peserta aktif membayar iuran;
e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;
f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank penyalur dan OJK;
g. Dalam hal suami dan istri menjadi peserta maka yang dapat mengajukan manfaat PUMP hanya satu, suami atau istri. (*)