GridStar.ID- BJPS Kesehatan berfungsi sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Salah satu manfaat BPJS Kesehatan, yakni menjamin biaya kesehatan jika peserta jatuh sakit dan harus mendapatkan penanganan medis.
Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan akan menerima jaminan kesehatan sesuai kelas yang diikuti.
Namun, jika peserta tidak pernah sakit, mencairkan BPJS Kesehatan?
Penjelasan DJSN
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan yang sudah tidak dapat dicairkan.
Pasalnya, katanya, BPJS Kesehatan yang termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN ini merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong.
“Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial,” tutur Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/09).
Beban biaya tersebut diwujudkan melalui kewajiban setiap peserta membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Menurutnya, mekanisme gotong royong terjalin antara peserta yang mampu dengan peserta yang kurang mampu.
Gotong royong juga memantau dari peserta dengan risiko rendah yang membantu peserta dengan risiko tinggi.
Begitu pula dengan peserta usia muda membantu peserta usia tua, serta peserta sehat membantu yang sakit.
"Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iurannya diawasi oleh pemerintah," imbuh dia.
Baca Juga: Masih Terus Diuji Coba, Kelas Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Mempengaruhi Iuran Peserta
Wajib iuran setiap bulan
Muttaqien menuturkan, meski iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan, peserta tetap harus membayar iuran setiap bulannya.
Jika tidak, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara dan peserta bisa dikenakan denda.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenai denda.
Akan tetapi, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.
Adapun terkait denda BPJS Kesehatan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
Saat peserta menunggak iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.
Namun, status otomatis akan aktif kembali saat peserta membayar iuran.
Meski demikian, jika dalam waktu 45 hari ke peserta depan ingin melakukan klaim rawat inap, maka ia akan dikenakan denda.
Adapun berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan.
Setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapatkah BPJS Kesehatan Dicairkan jika Tidak Pernah Sakit?".