Cara Refund Iuran BPJS Kesehatan Saat Peserta Telah Meninggal Dunia

Rabu, 08 Maret 2023 | 10:33
kompas.com

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan mandiri harus membayar iuran secara rutin sesuai dengan kelas yang dipilihnya.

Bahkan jika peserta telah meninggal dunia, dan belum ada laporan terkait dengan hal tersebut maka iuran akan tetap dikenakan.

Oleh karena itu pihak keluarga harus melaporkan jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

Jika ahli waris masih membayar iuran dari peserta yang meninggal dunia, maka akan dilakukan penyesuaian tagihan termasuk penonaktifan peserta.

" Jika saat ini masih terdapat tunggakan silakan dapat datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk rekonsiliasi/penyesuaian tagihan agar tagihannya disesuaikan sampai bulan meninggalnya dan sekaligus penonaktifan peserta," jelas BPJS Kesehatan melalui akun instagram resminya.

Menurut laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa alasan untuk bisa mendapatkan refund iuran antara lain:

1. Kelebihan pembayaran iuran oleh peserta atau pemberi kerja

2. Kelebihan pembayaran iuran oleh pemerintah daerah bagi PBPU/BP Pemda

3. Peserta meninggal dunia

4. Kepesertaan ganda

Baca Juga: Berobat Pakai BPJS Kesehatan Tanpa Antre, Ini Cara Ambil Nomor Periksa Online

5. Salah setor rekening

6. Kesalahan pencatatan oleh Bank atau PPOB

7. Salah setor Virtual Account

Pengajuan pengembalian iuran paling lama dilakukan 15 hari sejak tanggal pengajuan pengembalian disampaikan kepada BPJS Kesehatan dan berkas dinyatakan Lengkap.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan pengembalian iuran:

1. Surat permohonan pengembalian iuran oleh peserta/ pemberi kerja/ keluarga peserta dilengkapi materi 10.000

2. Salinan KTP Pengaju

3. Salinan Kartu Keluarga

4. Bukti Bayar (asli)

5. Salinan buku tabungan peserta/pemberi kerja/keluarga peserta yang masih aktif

Baca Juga: BPJS Checking, Kartu BPJS Kesehatan Janis Ini Bisa Langsung Dipakai Setelah Daftar

6. Salinan Kartu JKN/KIS

7. Surat Kuasa (apabila permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan oleh keluarga peserta)

8. Surat keterangan kematian (apabila meninggal)

9. Berita acara rekonsiliasi (apabila kepesertaan ganda) (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya