Urutan Ahli Waris yang Berhak Menerima Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 08 Maret 2023 | 11:15
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan berbagai macam manfaat seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Untuk Jaminan Kematian, akan diperoleh ahli waris ketika peserta meninggal dunia.

Manfaat JKM yang diperoleh antara lain:

a. Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000;

b. Santunan berkala dibayar sekaligus sebesar 24x Rp500.000,0 = Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah);

c. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000;

d. Manfaat beasiswa setelah peserta memiliki masa iur paling singkat 3 tahun untuk paling banyak 2 (dua) orang anak yang memenuhi persyaratan, diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan ketentuan;

1). TK sampai dengan SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;

2). SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun

3). SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun

Baca Juga: BPJS Checking, Bekerja di Lingkungan Berisiko Tapi Tak Didaftarkan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksi Untuk Perusahaan

4). Pendidikan tinggi maksimal S1/pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.

Berikut ini urutan ahli waris yang bisa mendapatkan manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan:

a. Janda, duda, atau anak;

b. Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka manfaat JKM diberikan sesuai dengan urutan sebagai berikut:

1). Keturunan sedarah pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;

2). Saudara kandung;

3). Mertua;

4). Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta, dan

5). Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya