Berkaca dari Kasus Pertamina Plumpang, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Terbakar atau Hilang

Selasa, 07 Maret 2023 | 13:31
dok.Tribunnews

Cara urus sertifikat tanah yang hilang

GridStar.ID - Ledakan Depo Pertamina Plumpang di kawasan Koja, Jakarta Utara pada Jumat, (3/3/2023) menuai sorotan.

Hingga 5 Maret 2023, sebanyak 19 korban meninggal dunia dan 49 luka-luka masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang disebut diakibatkan adanya sambaran petir.

Si jago merah juga melalap pemukiman warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang yang mengakibatkan kerugian materiil.

Berkaca dari kasus Depo Pertamina Plumpang yang meluluhkan kawasan sekitar, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah jika hilang karena musibah atau terbakar?

Ternyata, ada alur dan syarat yang harus dilengkapi sebelum mengurus sertifikat rumah yang hilang atau terbakar.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Pemohon harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti.

Termasuk surat pernyataan mengenai hilang sertifikat rumah atau penyebab ketiadaan sertifikat rumah misal karena musibah atau kebarakan.

Surat ini akan jadi landasan mengurus sertifikat tanah pengganti.

Surat ini dibuat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah seluruh dokumen persyarat lengkap, maka pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantah.

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.

Setelah itu, pemohon bisa membayar ke loket sejumlah biaya untuk sertifikat tanah pengganti.

Kantah akan menerbitkan sertifikat tanah yang baru setelah melakukan proses pencatatan dan penerbitan.

Pemohon bisa mengambil di loket pelayanan sertifikat tanah pengganti. (*)

Baca Juga: Biaya dan Cara Urus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak saat Kebakaran

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya