GridStar.ID - Pemerintah bakal memberikan subsidi kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 Juta.
Lantas siapa yang berhak menerimanya?
Bantuan subsidi atau insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) siap digulirkan mulai 20 Maret 2023 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan menyatakan, setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, produksi dan penjualan motor listrik berjalan cepat.
Menurut Luhut, dalam Perpres 55/2019 disebutkan bahwa percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai didorong dengan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi di sektor transportasi.
"Di luar peraturan tersebut, mengembangkan KBLBB di Indonesia akan sangat beralasan dikarenakan ketersediaan bahan baki kritikal mineral untuk KBLBB yang melimpah. Kita salah satu negara yang memiliki bahan baku untuk ini," kata Luhut dalam konferensi pers di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Luhut mengatakan, pengembangan kendaraan listrik belum berjalan cepat dikarenakan adanya disparitas harga yang signifikan sehingga menghalangi kemampuan masyarakat.
Karenanya, kata dia, pemerintah memberikan bantuan subsidi KBLBB.
"Sehingga adopsi massal dapat meningkat dan mereka bisa menjadi menarik untuk menarik investasi industri KBLBB," ujarnya. Dalam konferensi pers Senin siang, pemerintah menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta untuk 200.000 unit motor.
Kemudian, pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik sebanyak 50.000 unit.
Baca Juga: Sambut Ramadan 2023, Pemerintah Bakal Berikan Bansos Pangan Selama 3 Bulan Penuh
Seluruh produksi dan konversi motor dilakukan di Indonesia.
Selain itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan sebanyak 35.900 unit mobil dan 138 unit bus untuk diberikan subsidi KBLBB.
Skema bantuan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, bantuan subsidi pembelian kendaraan listrik baru ini diberikan melalui beberapa tahapan.
Pertama, produsen kendaraan akan mendaftarkan jenis kendaraan listrik yang sesuai dengan persyaratan pemberian subsidi KBLBB, yakni memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen
Kedua, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap vechicle identification number (VIN) dengan TKDN kendaraan yang didaftarkan produsen.
Ketiga, data kendaraan yang sudah diverifikasi itu masuk ke dealership.
Keempat, pendataan kendaraan melalui dealership ini akan berkoordinasi dengan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) mengenai proses verifikasi dan melakukan pembayaran pergantian kepada produsen.
Kelima, dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dengan memasukan atau input berkas data untuk klaim bantuan.
Keenam, Himbara melakukan verifikasi data pembelian, dan subsidi kendaraan listrik akan diberikan kepada produsen.
Ketujuh, bagi calon pembeli, proses verifikasi akan dilakukan langsung di dealership kendaraan listrik.
Dalam proses verifikasi, dealership bakal memeriksa nomor induk kependudukan atau NIK, guna mengecek kelayakan penerima bantuan. Kedelapan, calon pembeli layak mendapatkan bantuan, maka pembelian motor listrik, akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, ada 2 kriteria utama motor dapat menerima bantuan subsidi konversi.
Pertama, motor yang akan dikonversi harus layak digunakan dengan kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc.
Kedua, motor harus memiliki surat yang lengkap dan aktif serta nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK harus sesuai dengan nama KTP.
Penerima prioritas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya pelaku UMKM yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diprioritaskan untuk menerima bantuan subsidi KBLBB tersebut.
"Dan juga nanti bisa termasuk penerima bantuan listrik 450 Volt Ampere (VA) hingga 900 VA," kata Febrio Febrio mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi pelaku UMKM.
5 produsen kendaraan listrik
Adapun selama program KBLBB ini berjalan, pembelian mobil listrik dengan merek Hyundai dan Wuling akan mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.
Sementara itu, untuk sepeda motor listrik baru yang diproduksi Gesits, Volta, dan Selis akan mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Insentif Kendaraan Listrik Mulai 20 Maret 2023, Simak Skema, Penerima, dan Produsennya"