4 Bansos Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Dikabarkan Akan Cair Pada Maret 2023

Minggu, 05 Maret 2023 | 09:00
dok.Tribunnews

BSU 2023

GridStar.ID - Selama pandemi Covid-19, masyarakat mendapatkan bantuan dari pemerintah agar roda perekonomian tetap berjalan.

Pemerintah juga memberikan bantuan kepada para pekerja berupa bantuan subsidi upah (BSU).

Namun di tahun 2023 ini, BSU dikabarkan belum ada rencana untuk kembali dicairkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menaker, Ida Fauziyah.

"Belum ada (rencana BSU 2023). Karena dihasilkan menggunakan anggaran dari PEN, sementara PEN sudah tidak ada," kata Menaker Ida Fauziyah.

Berikut ini beberapa bantuan sosial yang dikabarkan akan segera cair di bulan Maret selain BSU.

1. BLT Dana Desa

BLT Dana Desa sudah mulai dicairkan bulan Februari kemarin di beberapa daerah.

Para penerima bantuan ini akan mendapatkan suntikan dana sebesar RP 300 ribu per bulan.

Syarat mendapatkan bansos BLT Dana Desa adalah masyarakat miskin kategori miskin ekstrem yang memiliki pendapatan harian maksimal Rp 20 ribu.

Baca Juga: Diimbau Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Daftar KUR Sumsel Babel Juga Wajibkan Syarat Ini

2. PBI JK BPJS Kesehatan

Bansos PBI JK menjadi bantuan sosial yang rutin cair setiap bulan.

Para penerima bantuan ini bisa menggunakan layanan fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan secara gratis tanpa bayar iuran.

Iuran PBI JK dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.

3. PKH

PKH tahap 1 sudah dapat dipastikan cair bulan Maret 2023.

Namun belum bisa dipastikan tanggal berapa akan cair.

Kemensos belum memberikan pengumuman resmi kapan bansos ini cair.

Terkait skema penyaluran lewat KKS atau Kantor Pos juga belum ada kejelasan.

4. BPNT atau Kartu Sembako

BPNT akan cair di bulan Maret dan penerima akan mendapatkan Rp 900 ribu dari pemerintah.

Baca Juga: BPJS Checking, Berkarya Bebas Cemas, Pekerja Seni Juga Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Caranya di Sini

Skema pencairan lewat bank himbara atau Kantor Pos juga masih belum diumumkan secara resmi oleh Kemensos. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya