Diimbau Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Daftar KUR Sumsel Babel Juga Wajibkan Syarat Ini

Sabtu, 04 Maret 2023 | 21:00
dok.BanjarmasinPost

Ilustrasi KUR

GridStar.ID - Selain diimbau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk menjadi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumel Babel ternyata butuh syarat-syarat berikut.

Pemerintah tengah menggalakan program untuk para pelaku usaha baik individu maupun kelompok usaha produktif untuk mendapatkan kredit bersubsidi.

Salah satunya penyaluran KUR melalui Bank Sumsel Babel.

Bank Sumsel Babel memiliki program KUR berupa:

KUR Super Mikro

- Plafond hingga Rp10 juta

- Jangka waktu modal kerja maksimal 3 tahun

- Jangka waktu investasi maksimal 5 tahun

KUR Mikro

- Plafond Rp10 juta hingga Rp100 juta

- Jangka waktu modal kerja maksimal 3 tahun

- Jangka waktu investasi maksimal 5 tahun

KUR Kecil

- Plafond Rp 100 juta hingga Rp500 juta

- Jangka waktu modal kerja maksimal 3 tahun

- Jangka waktu investasi maksimal 5 tahun

Adapun keunggulan program KUR Bank Sumsel Babel:

- Suku bunga murah hanya 6% efektif per tahun

- Bebas biaya provisi, administrasi dan asuransi kredit.

- Proses kredit lebih sederhana dan cepat.

- Dapat digunakan untuk menambah modal kerja dan investasi usaha.

- Jaringan Bank Sumsel Babel tersebar di seluruh pelosok Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Baca Juga: Jauh dari Kantor Cabang? Nggak Usah Risau, Sekarang Semua Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan di Pegadaian

Syarat KUR Bank Sumsel Babel:

1. Memiliki kegiatan usaha produktif minimal telah berjalan selama 6 bulan (Untuk KUR Mikro dan KUR Kecil)

Khusus untuk KUR Super Mikro, tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha, namun bila waktu pendirian usaha kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

- Mengikuti pendampingan;

- Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya;

- Tergabung dalam Kelompok Usaha: atau

- Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.

2. Mempunyai izin usaha yang berlaku

3. Mempunyai rumah tinggal tetap

4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali KUR pada Penyalur KUR yang sama, Kredit kepemilikan rumah, Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, Kartu kredit, Kredit Resi Gudang; dan/atau Kredit Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan dalam kolektibilitas lancar.

Kelengkapan dokumen:

1. Fotocopy KTP pemohon dan suami/istri (bagi yang sudah menikah)

2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. Fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)

4. Fotocopy NPWP (Untuk Plafond >Rp50 juta)

5. Pas Photo (3x4 sebanyak 1 lembar)

6. Fotocopy PBB/Rek. Listrik/Telpon/PDAM

Surat izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya dan/atau SKU. (*)

Baca Juga: Jadi Tabungan di Masa Tua, Ini Dua Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Dicairkan Saat Usia Pensiun

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari