Syarat dan Cara Agar Mahasiswa Magang Dapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 05 Maret 2023 | 05:00
Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID-BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Ungaran aktif memperkenalkan pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk siswa maupun mahasiswa yang akan magang atau praktek kerja lapangan (PKL) salah satunya dengan menyosialisasikan Permenaker No 5 Tahun 2021.

Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ungaran Budi Jatmiko menjelaskan Permenaker No 5 tahun 2021 tersebut tentang Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Sosialisasi dalam rangka implementasi Permenaker No 5 ini sasarannya adalah para kepala sekolah SMK dan Rektor Universitas dengan tujuan mereka memahami pentingnya Program BPJS Ketenagakerjaan termasuk untuk para siswa/siswi yang akan magang atau melaksanakan PKL di perusahaan," kata Jatmiko.

Jatmiko menyampaikan bahwa siswa magang juga memiliki risiko yang sama dengan tenaga kerja ketika melakukan pekerjaan, oleh sebab itu sangat perlu dilindungi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini SMK 3 Salatiga yang telah mendaftarkan siswa selama proses magang dengan jumlah 316 siswa," katanya.

Jatmiko menjelaskan dengan siswa magang diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka selama kegiatan jika terjadi risiko yang tidak diinginkan, akan dijamin baik itu kecelakaan dalam perjalanan menuju perusahaan tempat magang atau kecelakaan kerja di tempat magang.

Menurut Jatmiko dengan para siswa didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akan memberikan perlindungan, rasa nyaman dan aman baik bagi siswa magang, orang tua, maupun dari pihak sekolah.

Baca Juga: Jadi Tabungan di Masa Tua, Ini Dua Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Dicairkan Saat Usia Pensiun

"Kami berharap seluruh SMK di wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga mendaftarkan para siswa magang ke program jaminan sosial Ketenagakerjaan sebelum dikirim ke tempat pelaksanaan praktik kerja lapangan atau magang," kata Jatmiko.

SMK dan Universitas, lanjutnya, wajib melindungi siswa dan mahasiswa yang akan magang dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga progres K3 di dunia kerja pun diterapkan.

Semakin banyak yang terdaftar, tambah Jatmiko, maka akan semakin banyak siswa magang yang terlindungi, sehingga mereka bisa maksimal dalam menjalankan tugasnya.

(*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari