Update Terbaru, Naik Kereta Masih Perlu Sertifikat Vaksin? Imbas PeduliLindungi Jadi Satu Sehat Mobile

Sabtu, 04 Maret 2023 | 06:02
KAI

Boarding keeta tidak perlu sertifikat vaksin

GridStar.ID - Aplikasi PeduliLindungi bakal berubah menjadi Satu Sehat Mobile.

Perubahan ini juga menyangkut seluruh data penggunanya, termasuk sertifikat vaksin.

Sistem boarding Kereta Api Indonesia (KAI) yang sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi pun perlu penyesuaian.

Maka dari itu, pada 1 Maret 2023 pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghimbau calon penumpang untuk membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi.

Update terbaru (02/03) malam, sistem boarding PT KAI tidak mengalami gangguan validasi status vaksin penumpan.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan, perubahan PeduliLindungi menjadi Satu Sehat Mobile tidak menimbulkan gangguan proses validasi status vaksin penumpang pada sistem ticketing maupun boarding KAI.

Sehingga, pelanggan tidak perlu lagi membawa dokumen vaksin saat boarding di stasiun.

Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, proses integrasi berjalan lancar, status vaksin tetap dapat ditampilkan sehingga petugas boarding tidak perlu lagi memeriksa dokumen fisik vaksin.

"KAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile. Puji syukur proses migrasi berjalan normal semuanya," ujar Joni, dalam keterangan resminya, Kamis (02/03).

Sebelumnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (kini Satu Sehat Mobile), dengan sistem boarding KAI.

Baca Juga: PeduliLindungi Resmi Dihapus dari Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Calon Penumpang KAI Kini Cukup Tunjukkan Dokumen Vaksin

Hal itu untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon penumpang sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.

"Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen," ujar Joni.

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya