Kelebihan Bayar Iuran, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Refund Iuran BPJS Kesehatan

Kamis, 02 Maret 2023 | 18:32
Tribunnews kaltim

Iuran BPJS kesehatan 2023

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa jenis kepesertaan.

Jenis kepesertaan tersebut antara lain pekerja penerima upah yang iurannya dibayar perusahaan.

Penerima Bantuan Iuran yang pembayaran iuran ditanggung pemerintah.

Serta peserta bukan penerima upah yang membayar iuran secara mandiri setiap bulannya.

Peserta mandiri bisa mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi PBI dengan datang ke Dinas Sosial.

Jika data peserta masuk ke dalam (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) DTKS maka ia mendaftarkan diri sebagai peserta bantuan PBI BPJS Kesehatan.

Jika peserta telah membayar iuran lebih awal, apakah bisa mendapatkan kembali (refund) iuran yang sudah dibayarkan?

Hal tersebut yang dialami oleh seorang warganet yang menceritakan pengalamannya melalui kolom komentar instagram resmi bpjs kesehatan.

"Se ingat saya pada saat pergi ke Dinas Sosial di bulan Februari 2023 dan di awal tanggal 01 - 03 - 2023 sudah langsung masuk ke peserta PBI ( APBD ) tentunya sangat senang sekali dengan bantuan Dinas sosial Terkait sehingga saya bisa dibantu untuk menjadi peserta PBI ( APBD )Namun di sini saya ingin menanyakan kendala yang saya alami.

Di mana saya sudah membayar iuran BPJS pada saat masih menjadi peserta Mandiri sampai dengan bulan mei 2023.

Saya mengalami kendala refund Uang yang telah terbayarkan untuk dua bulan ke depan tersebut," ujar seorang warganet.

Baca Juga: Dari Spiral hingga Suntik, Inilah Daftar KB Gratis yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat untuk mendapatkan kembali refund dana dari BPJS Kesehatan antara lain:

1. Kelebihan pembayaran iuran oleh peserta atau pemberi kerja

2. Kelebihan pembayaran iuran oleh pemerintah daerah bagi PBPU/BP Pemda

3. Peserta meninggal dunia

4. Kepesertaan ganda

5. Salah setor rekening

6. Kesalahan pencatatan oleh Bank atau PPOB

7. Salah setor Virtual Account

Peserta bisa melakukan pengajuan refund melalui kantor cabang BPJS Kesehatan dengan melampirkan beberapa dokumen berikut:

Baca Juga: Kuota Pasien BPJS Kesehatan Dibatasi per Hari, Ternyata Tak Ada Aturan

1.) surat permohonan dari peserta (tanda tangan di atas materai)

2.) fotokopi KTP pengaju

3.) fotokopi kartu JKN-KIS peserta

4.) fotokopi kartu keluarga peserta

5.) fotokopi struk / bukti bayar

Pengajuan pengembalian iuran paling lama dilakukan 15 hari sejak tanggal pengajuan pengembalian disampaikan kepada BPJS Kesehatan dan berkas dinyatakan Lengkap. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya