Bolehkah Ganti Foto e-KTP dengan Soft File yang Dibawa Sendiri? Ini Penjelasannya

Kamis, 02 Maret 2023 | 16:31
kompas.com

Ilustrasi KTP

GridStar.ID - e-KTP menjadi kartu identitas yang dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Dalam e-KTP terdapat berbagai macam data penting seperti nomor induk kependudukan, nama, alamat, tanggal lahir hingga foto pemilik identitas.

Apakah data termasuk foto yang ada di KTP bisa diganti?

Apakah seseorang bisa membawa foto soft file pribadi untuk mengubah foto di e-KTP?

Dikutip dari Instagram Indonesiabaik.id, seseorang tidak bisa mengubah foto e-KTP nya dengan soft file pribadi yang dibawanya sendiri.

Pergantian foto hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dukcapil.

Pergantian foto dilakukan dengan alat yang dimiliki Dukcapil, tidak boleh menyerahkan soft file.

Kenapa tidak diperbolehkan untuk membawa foto soft file pribadi?

Hal tersebut dikhawatirkan foto yang dibawa adalah milik orang lain.

Sehingga e-KTP diduga palsu karena bukan foto sendiri.

Baca Juga: Tak Perlu Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan, Berobat Kini Cukup Pakai KTP

Apakah perubahan foto e-KTP bisa dilakukan?

Perubahan foto e-KTP juga bisa dilakukan, namun harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:

1. Dulu belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab bagi perempuan

2. KTP elektronik rusak atau ada bagian terkelupas ataupun foto KTP sudah buram

3. Membawa KTP elektronik yang lama serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan tidak perlu surat pengantar.

(*)

Tag

Editor : Hinggar