GridStar.ID-Pemeriksaan oleh Psikolog maupun psikiater merupakan layanan kesehatan dalam rangka menjaga kesehatan mental.
Layaknya tubuh yang sakit, mental atau jiwa terganggu sangat berpengaruh pada keadaan fisik dan emosional, serta bisa berimbas pada kegiatan sehari-hari.
Menjadi bagian dari pengobatan, netizen beberapa kali bertanya apakah konsultasi ke psikiater atau psikolog ditanggung BPJS Kesehatan.
"brobat ke psikiater pake bpjs bisa ga si?" tulis pengguna Twitter, Rabu (18/01).
"Psikiater bisa pake BPJS kak? Serius nanya aku gatau soalnya," twit pengguna lain.
"Psikiater bisa pake BPJS sih, kalo psikolog tak bisa," tulis salah satu warganet Twitter.
Lantas, bisakah BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan maupun konsultasi di psikiater dan psikolog?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan, konsultasi atau pengobatan di Psikiater maupun psikolog ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Jaminan kesehatan itu komprehensif, semua penyakit di Indonesia ditanggung, termasuk penyakit kejiwaan," ungkapnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (22/01).
Iqbal menjelaskan, baik psikolog maupun psikiater dapat ditemui di rumah sakit. Oleh karena itu, biaya perawatan kesehatan di keduanya masih menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Bahkan kini, telah banyak kasus pembiayaan kejiwaan yang ditanggung jaminan kesehatan nasional ini.
"Bisa dicek di rumah sakit jiwa, mayoritas pakai kartu BPJS," ujar Iqbal.
Cara konsultasi ke psikiater atau psikolog dengan BPJS Kesehatan
Menurut Iqbal, masyarakat yang akan berobat ke psikiater atau psikolog dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau faskes pertama dengan membawa KTP.
"Nggak perlu berkas, ke faskes pertama bawa KTP juga bisa," ungkapnya.
Nantinya, FTKP akan memutuskan lebih lanjut apakah pasien membutuhkan rujukan atau tidak.
Adapun dikutip dari Kompas.com (23/05/2022), berikut tiga langkah menggunakan BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan jiwa:
1. Datangi faskes pertama
Langkah pertama adalah mendatangi faskes pertama atau FKTP, berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.
Kemudian, cari informasi apakah pada faskes pertama itu terdapat poli jiwa atau layanan psikolog.
Jika tidak ada, maka bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Cara Cek Status dan Tunaggakan Iuran BPJS Kesehatan Agar Bisa Dipakai Keambali
2. Konsultasi
Setelah di faskes pertama, bisa menanyakan ke bagian administrasi terkait poli jiwa untuk keperluan konsultasi ke psikiater atau psikolog.
Setelah tahap administrasi selesai, pasien bisa memulai sesi konsultasi dengan psikiater atau psikolog.
Pada tahap ini, pasien akan ditinjau berdasarkan keluhan dan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa.
Jika bisa dilakukan rawat jalan, maka psikiater biasanya akan memberikan obat khusus.
Namun, jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, psikiater atau psikolog akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.
3. Ambil rujukan obat
Setelah selesai sesi konsultasi, pasien harus mematuhi semua yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan atau terapi hingga dinyatakan stabil.
Semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan bersifat gratis.
Sebagai informasi, obat-obatan yang diberikan psikiater, antara lain Risperidone, alproate, Clozapine, dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS.
Obat-obatan itu juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).
(*)