Masih Ada Waktu Pemutihan Pajak, Cuma Segini kok Pajak Motor dan Denda Terlambat Bayar, Gimana Ngitungnya?

Rabu, 01 Maret 2023 | 18:03
Kompas.com

Pajak Kendaraan bermotor

GridStar.ID - Pajak kendaraan bermotor penting agar kendaraan kita tidak jadi kendaraan bodong.

Jika menunggak pajak motor bertahun-tahun, konsekuensinya data motor STNK akan terhapus dan motor jadi bodong.

Namun, tidak perlu khawatir, ada cara menghitung pajak motor dan dendanya.

Sehingga, kita bisa antisipasi jauh-jauh hari berapa biaya yang dibutuhkan untuk membayar pajak motor.

Di dalam pajak motor, ada istilah PKB atau Pajak Pokok Kendaraan Bermotor.

Ini merupakan pajak yang harus dibayarkan dan tarifnya berbeda di setiap daerah.

Tarif PKB ini tercantum pada STNK.

Adapun rumus untuk penghitungan denda PKB adalah:

[PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ

Melansir dari Kompas.com, misalnya pajak sudah terlambat satu bulan dan besaran PKB adalah Rp250 ribu, maka akan dihitung demikian:

= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

= [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 5.208] + Rp 32.000

= Rp 37.208

Namun, penunggakan pajak bisa diantisipasi loh dengan program pemutihan pajak.

Program pemutihan pajak ini digelar sejumlah Pemprov sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023 mendatang.

Misalnya di Kalimantan Barat yang masih melakukan pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor.

Layanan pemutihan pajak ini bisa membantu masyarakat yang sudah menunggak lama pajak kendaraannya. (*)

Baca Juga: Sri Mulyani Singgung Jalan Kaki Lebih Sehat dari Naik Moge, Seberapa Mahal sih Pajak Motor Gede?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya