Cara Bayar Pajak Motor secara Online dan Dokumen yang diperlukan!

Selasa, 11 Juli 2023 | 17:02
(Shutterstock/Muh. Imron)

dokumen bayar pajak motor secara online

GridStar.ID-Seiring dengan perkembangan teknologi, cara bayar pajak motor tahunan kini semakin mudah

Pemilik kendaraan kini tak perlu repot lagi untuk datang ke kantor Samsar karena cara bayar pajak motor sudah dapat dilakukan secara online. Lalu bagaimana acara bayar pajak motor secara online?

Sekarang ini, cara bayar pajak motor online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), Namun sebelum itu, pemilik kendaraan harus melakukan registrasi dulu di aplikasi SIGNAL.

Beberapa data pribadi yang diperlukan saat registrasi di aplikasi SIGNAL di antaranya NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, dan nomor handphone. Selain itu, Anda juga perlu memasukan foto eKTP dan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.

Dilansir dari laman samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Secara digital, aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data, kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.

Dengan adanya aplikasi SIGNAL, proses bayar pajak motor tahunan semakin mudah. Masyarakat bisa membayar pajak motor kapan saja dan di mana saja.

Nantinya bukti pembayaran pajak motor akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Baca Juga: Bayar Pajak Sambil Rebahan, Ini Cara Bayar PBB Online via Tokopedia

Cara bayar pajak motor online di aplikasi SIGNAL

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (cara bayar pajak motor online) dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK. Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah:

  1. Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran".
  2. Generate Kode Bayar, klik "Lanjut".
  3. Pilih salah satu bank, klik "Lanjut".
  4. Tampil cara pembayaran, klik "Lanjut".
  5. Silakan lakukan pembayaran pajak motor Anda.
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.

Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.

Demikian informasi seputar cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL dengan mudah. Perlu diingat, pembayaran pajak motor di aplikasi SIGNAL hanya berlaku untuk pajak tahunan. Untuk pembayaran pajak motor 5 tahun, tetap harus dilakukan di kantor Samsat.

(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya