Penghasilan di Bawah Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT, Ini Alasannya

Rabu, 01 Maret 2023 | 07:02

Cara lapor SPT 2023

GridStar.ID- Seorang wajib pajak harus melaporkan harta kekayaan pribadinya setiap tahun.

Laporan pajak tahunan atau SPT tahunan ini dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.

Untuk wajib pajak badan SPT tahunan berakhir pada 30 April.

Kenapa warga masyarakat yang wajib pajak harus melaporkan harta pribadinya setiap tahun?

Dikutip dari Kompas.com, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, sistem pemungutan pajak di mana pembayaran dan pelaporan dilakukan sendiri oleh wajib pajak disebut self-assessment.

Dengan self-assessment, wajib pajak berperan aktif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, mulai dari perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan.

Sedangkan petugas memiliki peran sebagai pengawas.

"Petugas pajak berperan mengawasi. Contoh penerapan self-assessment adalah PPN dan PPh," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Dengan melakukan self-assesment, pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri.

Self-assesment akan mempermudah wajib pajak sendiri dalam melakukan pelaporan.

Baca Juga:Sebelum Lakukan Lapor SPT Tahunan, Ketahuilah Jenis, Syarat dan Cara Daftar NPWP

Penghitungan yang dilakukan wajib pajak dianggap benar sampai dengan petugas pajak menemukan dan membuktikan kesalahan perhitungan.

Berikut ini cara untuk melakukan lapor SPT Tahunan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta.

Baca Juga:Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2023, Awas Telat Kena Sanksi Ini

Jika wajib lapor tidak melaporkan SPT tahunan maka ada sanksi yang akan didapatkan.

Sanksi tersebut terdapat dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU HPP.

Sanksi yang dimaksud antara lain:

Tag

Editor : Rahma