GridStar.ID -Cara pindah rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan akan mendapat surat rujukan dari faskes tingkat I jika diperlukan penanganan lanjutan.
Faskes I akan merujuk pasien ke rumah RS tipe C yang sesuai dengan kebutuhan.
Namun tidak jarang, pasien ingin ganti RS rujukan yang diberikan dengan alasan tertentu.
Lantas bagaimana cara ganti RS Rujukan BPJS Kesehatan?
Dikutip dari laman resminya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengaajukan ganti rujukan.
Ganti Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan
Cara megganti rujukan rumah sakit BPJS Kesehatan pada dasarnya mudah dilakukan.
Peserta BPJS yang akan mengajukan pindah rumah sakit rujukan bisa datang faskes tingkat 1 yang memberikan rujukan.
Peserta wajib membawa surat rujukan yang belum digunakan dan memberikan alasan yang jelas kenapa ingin pindah rs rujukan.
Baca Juga:BPJS Checking, Cara Mengaktifkan Kembali Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
Jika disetujui, maka FKTP I akan memberikan surat rujukan ke RS tipe c yang sesuai dengan keluhan peserta.
Jika memang nantinya rumahsakit rujukan tipe C yang dituju penuh dan tidak bisa melayani, maka peserta akan diberikan rujukan ke RS tipe B.
Sebagai informasi, untuk mendapatkan penggantian surat rujukan, peserta hanya perlu membawa surat rujukan sebelumnya.
Meski penggantian faskes dalam layanan BPJS Kesehatan bisa dilakukan tanpa batasan namun penting bagi Anda untuk cermat memilih faskes baru.
Demikian cara ganti rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan dengan mudah.
Jangan lupa untuk melengkapi persyaratan yang diharuskan agar proses pindah RS rujukan berjalan lancar.
(*)