Berapa Iuran yang Dibayarkan Peserta Pekerja Formal BPJS Ketenagakerjaan Per Bulan? Ini Rinciannya

Senin, 27 Februari 2023 | 15:01
Tribunnews

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Pekerja formal yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan biasanya iuran setiap bulannya akan dibayarkan melalui perusahaan.

Pekerja formal akan bergabung dalam 5 program BPJS Ketenagakerjaan.

5 program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Masing-masing program memiliki rincian iuran yang berbeda satu sama lain.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan berikut ini rincian lengkap iurannya:

1). Jaminan Kecelakaan Kerja:

0,24% sampai dengan 1,74% dari upah dan ditanggung oleh perusahaan.

2). Jaminan Kematian:

0,3% dari upah ditanggung oleh perusahaan.

Baca Juga: BPJS Checking, Punya Dua Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bisa Klaim Dilakukan di Salah Satunya Saja?

3). Jaminan Hari Tua:

5,7% dr upah, 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung oleh pekerja.

4). Jaminan Pensiun:

3% dari upah, 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.

5). Jaminan Kehilangan Pekerjaan tanpa penambahan iuran.

Adapun komponen perhitungan iuran program JKP bersumber dari rekomposisi iuran JKM dan JKK dengan rincian sebagai berikut:

Jaminan Kecelakaan kerja sebesar 0,14%

Jaminan Kematian sebesar 0,10% (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya