GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru saja kehilangan pekerjaan bisa mengajukan klaim Jaminan Hari Tua.
Namun, ada waktu tunggu untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Masa tunggu untuk peserta untuk melakukan klaim adalah 1 bulan.
Setelah itu peserta bisa mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO jika saldo yang tersimpan kurang dari Rp 10 juta.
Hal tersebut disampaikan BPJS Ketenagakerjaan dalam instagram resminya.
"klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diajukan bagi peserta yang habis kontrak/ PKWT tanpa masa tunggu 1 bulan melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau JMO (saldo kurang dari 10 juta," jelas akun BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Melakukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO
1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
Baca Juga: BPJS Checking, Punya Dua Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bisa Klaim Dilakukan di Salah Satunya Saja?
4. Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
6. Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
7. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
10. Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim. (*)