Jangan Sampai Terlambat, Ini Jadwal Jatuh Tempo Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Non PBI

Senin, 27 Februari 2023 | 12:31
Tribunnews kaltim

Iuran BPJS kesehatan 2023

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan mandiri harus membayar iuran setiap bulannya secara rutin.

Iuran tersebut dibayarkan sesuai dengan kelas yang dipilih.

Iuran ini juga memiliki jatuh tempo pembayaran setiap bulannya.

Menurut laman resmi BPJS Kesehatan, tagihan akan keluarg per tanggal 1 setiap bulannya.

Kemudian untuk jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10 setiap bulannya.

Peserta harus membayar iuran tersebut sebelum jatuh tempo agar kartu tetap aktif dan bisa digunakan untuk mendapat layanan kesehatan.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan mulai dari kelas I-III:

a. Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan

Baca Juga: BPJS Checking, Cara Cek Daftar RS Rujukan Dekat Lokasi Domisili

b. Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.

c. Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan. (*)

Tag

Editor : Hinggar