Terlambat Lapor SPT Tahunan, Bisa Kena Sanksi Administrasi hingga Pidana, Ini Penjelasannya

Senin, 27 Februari 2023 | 15:32
Ilustrasi Kompas.com

Ilustrasi Pajak

GridStar.ID - Pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak awal tahun 2023.

Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan wajib untuk melaporkan SPT tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan sejak awal tahun hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi.

Sedangkan wajib pajak badan atau usaha bisa dilakukan hingga tanggal 30 April 2023.

Wajib pajak yang terlambat untuk melaporkan SPT tahunan bisa dikenai sanksi.

Dikutip dari Kompas.com ada beberapa sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi hingga pidana.

Berikut ini penjelasannya:

1. Sanksi administrasi Berdasarkan aturan dalam pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda.

Besaran denda tersebut adalah Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan yang tidak melapor SPT Tahunan.

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.

b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.

d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.

e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.

g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

h. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online via E-Samsat Tanpa Antri! Mudah Banget lho, Cuma Perlu Lengkapi Info Ini

2. Sanksi Pidana

Sanksi pidana diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak.

Sanksi pidana bisa diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Berdasarkan ketentuan itu, sanksi pidana diberikan kepada setiap orang yang dengan sengaja:

a. Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

b. Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

c. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.

d. Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

e. Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.

f. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

g. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.

h. Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11).

i. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Baca Juga: Kenapa Harus Lapor Pajak Setiap Tahun? Ini Penjelasan Pihak Kemenkeu

Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya