Cara Bayar Pajak Kendaraan Online via E-Samsat Tanpa Antri! Mudah Banget lho, Cuma Perlu Lengkapi Info Ini

Minggu, 26 Februari 2023 | 14:03
Kompas

Samsat Online

GridStar.ID - Biaya pajak kendaraan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat tiap tahunnya akan berbeda.

Untuk mempermudah masyarakat mengecek pajak kendaraan, salah satunya dapat menggunakan website e-samsat.

Namun, selain itu ada beberapa cara lain yang dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan menggunakan website dan aplikasi.

Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Website

- Akses laman https://e-samsat.id

- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)

- Klik “Cek Sekarang”

- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar.

- Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.

- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Selain e-samsat, masyarakat juga dapat melakukan cek pajak kendaraan melalui website samsat daerah yang berbeda setiap daerahnya.

Misalnya, di wilayah DKI Jakarta dapat mengakses laman http://samsat-pkb.jakarta.go.id.

Kemudian untuk wilayah Jawa Barat, cek pajak kendaraan bisa melalui laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

Baca Juga: Lihat STNK Sekarang, Ternyata Bisa Dapat Rp 50 Juta Jika Ada Kode Ini

Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi

- Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.

- Pilih wilayah kendaraan berada.

- Masukan nomor plat kendaraan Anda

- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling

Berikut adalah prosedur atau cara bayar pajak kendaraan bermotor tahunan di Samsat Keliling:

- Datang ke lokasi Samsat Keliling.

- Serahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor tahunan kepada petugas.

- Selanjutnya petugas akan memverifikasi data Anda.

- Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda.

- Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar.

- Bayar pajak motor Anda sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.

- Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, harus membayar dendanya terlebih dahulu.

- Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.

- Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.(*)

Baca Juga: Aman Tanpa Wajib Lapor, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak! Apa Saja ya?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya