Waspada KLB Flu Burung, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran, Ini Himbauan yang Disampaikan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45
SHUTTERSTOCK/Yuangeng Zhang

Ilustrasi peternakan ayam

GridStar.ID - Masyarakat diminta waspada terhadap penyebaran virus Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b.

Bahkan kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan Surat Edaran terkait kewaspadaan kejadian luar biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b.

Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b telah ditetapkan pada 24 Februari 2023.

Meski belum ada laporan penularan kepada manusia, masyarakat perlu mewaspadai virus tersebut.

"Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada,” kata Maxi Rein Rondonuwu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.

Dikutip dari Kompas.com, dalam surat edaran yang ditetapkan, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b:

Pertama, Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.

Kedua, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Serta meningkatkan kapasitas laboratorium puskesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.

Kemenkes meminta daerah mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Bakal di Bawah Kemenkes? BPJS Watch Khawatirkan Iuran JKN: Celah Menyalahgunakan

Keempat, bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.

Kelima, setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).

Keenam, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

Ketujuh, Kemenkes juga menginstruksikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.

Kedelapan, melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku.

Kesembilan, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya