GridStar.ID - Sudah bertahun-tahun bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan kok tidak bisa diklaim?
Apalagi saat resign atau terkena PHK perusahaan, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa menjadi penolong sementara sembari mencari pekerjaan baru.
Namun, apa ya penyebab saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diklaim?
Simak 10 penyebab saldo BPJS Ketenagakerjana tidak bisa diklaim berikut:
1. Berkas persyaratan tidak lengkap
Pastikan berkas persyaratan dan data-data yang dibutuhkan sudah lengkap ya.
Dibutuhkan KTP, KK, ijazah, akte kelahiran, buku rekening, surat keterangan domisili dari RT/RW setempat, dan paklaring yang asli maupun fotocopynya.
2. Data Berbeda
Jika terdapat berbedaan KK dan KTP dan tidak tercantum di RT/RW maka harus mengurus surat keterangan pindah ya.
Atau, bisa jadi data NIK di KK dan KTP berbeda sehingga klaim BPJS kamu ditolak.
Selesaikan dulu kepindahan kamu di dinas kependudukan dan catatan sipil setempat agar data KK, NIK, dan KTP sudah selaras ya.
3. Non-aktif
Jika status peserta non-aktif maka tidak bisa mencairkan BPJS Ketengakerjaan ya.
Kamu wajib cek apakah perusahaan sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.
Selain itu, cek juga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu apakah aktif atau tidak.
4. Tidak punya rekening pribadi
Pencairan hanya menggunakan rekening atas nama pribadi.
Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan akan mentransfer klaim ke nomor rekening yang dilampirkan di data peserta.
5. Masih Bekerja
Untuk pekerja yang sudah resign atau terkena PHK maka bisa mencairkan saldo JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan pekerja yang masih bekerja hanya bisa mengklaim JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja saat mendapatkan insiden kecelakaan kerja.
6. Pengkinian Data
Tidak melakukan pengkinian data membuat kamu kesulitan klaim jika data yang ada kini sudah berbeda.
Misalnya, setelah ganti Kartu Keluarga, segeralah melakukan pengkinian data agar saat klaim tidak terjadi masalah. (*)