Wajib Sebelum Resign, Cek Apakah Perusahaan Tertib Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kamu? Ini lho Caranya!

Sabtu, 25 Februari 2023 | 15:02
bpjs ketenagakerjaan

Cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO

GridStar.ID - Sebelum resign, penting untuk mengetahui apakah perusahaan sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan kamu?

Kalau perusahaan tertib membayarnya, maka kamu bisa langsung mencairkan saldo JHT atau Jaminan Hari Tua setelah resign.

Jika tidak, maka kamu akan kesulitan dalam mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaanmu.

Wah, jangan sampai kecolongan, begini lho cara mengecek iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah dibayar atau belum!

Cek di Website BPJS Ketenagakerjaan:

- Kunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Selanjutnya login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda, jika belum buat akun terlebih dahulu

- Setelah berhasil login selanjutnya klik “Kartu Digital”

- Kemudian klik pada gambar kartu peserta

- Selanjutnya akan tampil informasi berisi keterangan terkait kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki.

- Informasi tersebut termasuk dengan informasi terkait pembayaran iuran terakhir yang dilakukan perusahaan.

- Selain itu, ditampilkan pula mengenai status BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak.

Baca Juga: Sudah Lakukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tapi Uang Belum Masuk Rekening, Ini Cara Tracking Pencairan Dana Melalui JMO

Cek di Aplikasi JMO:

- Download aplikasi JMO melalui Google PlayStore

- Selanjutnya login, atau buat akun terlebih dahulu apabila belum memiliki akun

- Selanjutnya klik “Jaminan Hari Tua”

- Apabila ingin mengetahui kapan terakhir perusahaan membayar, maka klik “Cek Saldo”

- Selanjutnya akan tampil informasi saldo JHT Anda, status kepesertaan serta kapan iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan perusahaan.(*)

Baca Juga: Cek JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui JMO, Saldo hingga Pembayaran Iuran Terakhir Bisa Diketahui

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya