Hati-hati! PNS yang Tak Lapor LHKPN Bisa Terkena Sanksi Disiplin

Sabtu, 25 Februari 2023 | 18:01
dok.Tribunnews

PNS

GridStar.ID-Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pemanfaatan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagai salah satu unsur penegakan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian, tengah menjajaki rencana kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai data LHKPN bagi para PNS.

Koordinasi ini dilakukan sebagai wujud Program Prioritas Nasional Tahun 2023 pada Penegakan Disiplin PNS.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menyampaikan, penegakan disiplin PNS merupakan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014.

Kebijakan dan manajemen ASN ini dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, sekaligus integritas dan moralitas ASN.

“Rencana pemanfaatan data LHKPN antara BKN dengan KPK menjadi upaya penegakan disiplin PNS sekaligus mendukung pencegahan korupsi,” ujar Otok dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (23/02).

Lebih lanjut, strategi penegakan disiplin PNS akan memakai I’DIS (Integrated Discipline), yaitu sistem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi.

I'DIS atau Integrated Discipline akan merekam data kedisiplinan PNS, mulai dari pengangkatan hingga pensiun.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangan Kinerja yang Didapatkan?

Dituliskan bahwa pertukaran data sangat memungkinkan dilakukan antar kementerian dan lembaga untuk kolaborasi sebagai alat pengambilan keputusan.

Sistem I’DIS akan dipakai untuk sanksi hukuman disiplin, sehingga nantinya PNS yang tidak melaporkan LHKPN akan dikenai sanksi hukuman disiplin oleh BKN.

(*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari