Berapa Besaran Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangan Kinerja yang Didapatkan?

Jumat, 24 Februari 2023 | 12:01
dok.iStock

Ilustrasi uang rupiah

GridStar.ID - Pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil menjadi salah satu impian banyak orang.

Salah satu pekerjaan yang menarik perhatian adalah pegawai negeri sipil dari Direktorat Jendral Pajak.

Gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh pegawai pajak juga menarik perhatian, kira-kira berapa besaran yang didapatkan?

Besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Gaji yang diterima oleh pegawai pajak tersebut sama dengan nominal yang didapatkan oleh PNS yang ada di tingkat kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.

Gaji tersebut ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan.

Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar gaji pegawai pajak mulai dari golongan I hingga IV:

Golongan I

  • Golongan I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • Golongan I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • Golongan I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • Golongan I D: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Baca Juga: Gaji PNS Pejabat Pajak dan Tunjangan Kinerjanya Fantastis, Tertinggi di Indonesia?

Golongan II

  • Golongan II A: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • Golongan II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.400
  • Golongan II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • Golongan II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III

  • Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • Golongan III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • Golongan III C: 2.802.300-Rp 4.602.400
  • Golongan III D: Rp 2.920-Rp 4.797.000
Baca Juga: Gaji UMR Kota Bandung 2023 dan Seluruh Jawa Barat, Tertinggi di Karawang

Golongan IV

  • Golongan IV A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • Golongan IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • Golongan IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • Golongan IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • Golongan IV E: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Tunjangan kinerja pegawai pajak

Selain gaji, pegawai pajak juga akan mendapatkan tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pejabat struktural (Eselon I)

  • Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
  • Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
  • Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
  • Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Baca Juga: Gaji Kecil Bisa Beli Rumah, Berikut Keuntungan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

Pejabat struktural (Eselon II)

  • Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
  • Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
  • Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
  • Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Pejabat struktural (Eselon II) ke bawah

  • Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
  • Peringkat jabatan 18 Rp 28.914.875-Rp 42.058.000
  • Peringkat jabatan 17 Rp 27.914.800-Rp 37.219.800
  • Peringkat jabatan 16 Rp 21.567.900-Rp 25.162.550
  • Peringkat jabatan 15 Rp 19.058.000-Rp 25.411.600
  • Peringkat jabatan 14 Rp 21.586.600-Rp 22.935.762
  • Peringkat jabatan 13 Rp 15.110.025-Rp 17.268.600
Baca Juga: Hindari Salah Sasaran, Segini Syarat Gaji Orang Tua Bagi Calon Pendaftar KIP Kuliah

  • Peringkat jabatan 12 Rp 11.306.487-Rp 15.417.937
  • Peringkat jabatan 11 Rp 10.768.862-Rp 14.684.812
  • Peringkat jabatan 10 Rp 10.256.950-Rp 13.986.750
  • Peringkat jabatan 9 Rp 9.768.412-Rp 13.320.562
  • Peringkat jabatan 8 Rp 8.457.500-Rp 12.686.250
  • Peringkat jabatan 7 Rp 8.211.000-Rp 12.316.500
  • Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
  • Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
  • Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Pembayaran tunjangan kinerja ini juga memiliki beberapa ketentuan yaitu:

  • Tunjangan kerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak
  • Tunjangan kerja dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak
  • Tunjangan kerja dibayarkan 80 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak
  • Tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya