Berapa Besaran Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangan Kinerja yang Didapatkan?

Jumat, 24 Februari 2023 | 12:01
dok.iStock

Ilustrasi uang rupiah

GridStar.ID - Pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil menjadi salah satu impian banyak orang.

Salah satu pekerjaan yang menarik perhatian adalah pegawai negeri sipil dari Direktorat Jendral Pajak.

Gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh pegawai pajak juga menarik perhatian, kira-kira berapa besaran yang didapatkan?

Besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Gaji yang diterima oleh pegawai pajak tersebut sama dengan nominal yang didapatkan oleh PNS yang ada di tingkat kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.

Gaji tersebut ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan.

Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar gaji pegawai pajak mulai dari golongan I hingga IV:

Golongan I

Baca Juga: Gaji PNS Pejabat Pajak dan Tunjangan Kinerjanya Fantastis, Tertinggi di Indonesia?

Golongan II

Golongan III

Baca Juga: Gaji UMR Kota Bandung 2023 dan Seluruh Jawa Barat, Tertinggi di Karawang

Golongan IV

Tunjangan kinerja pegawai pajak

Selain gaji, pegawai pajak juga akan mendapatkan tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pejabat struktural (Eselon I)

Baca Juga: Gaji Kecil Bisa Beli Rumah, Berikut Keuntungan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

Pejabat struktural (Eselon II)

Pejabat struktural (Eselon II) ke bawah

Baca Juga: Hindari Salah Sasaran, Segini Syarat Gaji Orang Tua Bagi Calon Pendaftar KIP Kuliah

Pembayaran tunjangan kinerja ini juga memiliki beberapa ketentuan yaitu:

Tag

Editor : Hinggar