Sebelum Lakukan Lapor SPT Tahunan, Ketahuilah Jenis, Syarat dan Cara Daftar NPWP

Jumat, 24 Februari 2023 | 09:01
dok.Tribunnews

Cara membuat akun NPWP online

GridStar.ID-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang berguna untuk seseorang mengurus admintrasi perpajakan. NPWP ini berguna sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya untuk membayar pajak.

Tidak semua orang wajib memiliki NPWP, hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang harus mempunyai NPWP. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dikutip dari laman Kemenkeu, NPWP dibagi menjadi dua jenis yakni NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

NPWP Orang Pribadi wajib dimiliki setiap individu yang bekerja atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

Kategori NPWP Orang Pribadi

Dilansir dari laman pajak setidaknya terdapat empat kategori NPWP Orang Pribadi, yakni:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

Dokumen persyaratan:

2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan undang-undang namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.

Dokumen persyaratan:

3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.

Dokumen persyaratan:

4. Warisan Belum Terbagi.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia.

Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan sampai Baru Tahu! Inilah 3 Alasan Mengapa Masyarakat Wajib Lapor SPT Tahunan

Syarat mendaftar NPWP

Dikutip dari laman resmi www.pajak.go.id, terdapat empat kategori pendaftaran NPWP pribadi yang salah satunya adalah kategori bagi yang hendak membuat NPWP online untuk melamar kerja.

Berikut kategori pendaftaran NPWP pribadi selengkapnya:

  1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
  3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak
  4. Warisan Belum Terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Adapun syarat membuat NPWP untuk melamar kerja sesuai ketentuan pendaftaran NPWP pribadi adalah dokumen berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara membuat NPWP online untuk melamar kerja

Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja bisa dilakukan melalui e-registration (e-reg) yang dapat diakses pada alamat ereg.pajak.go.id.

Jika belum memiliki akun e-registration (e-reg), silakan membuat akun terlebih dahulu sebagai bagian dari cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja secara online.

Berikut cara membuat akun di ereg.pajak.go.id yang bisa digunakan membuat NPWP online untuk melamar kerja selengkapnya:

Baca Juga: Jangan sampai Baru Tahu! Inilah 3 Alasan Mengapa Masyarakat Wajib Lapor SPT Tahunan

Itulah langkah awal terkait cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja. Selanjutnya, akses kembali ereg.pajak.go.id untuk melanjutkan proses pendaftaran NPWP sebagaimana berikut:

Itulah informasi seputar cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja, lengkap dengan syarat membuat NPWP untuk melamar kerja.

(*)

Tag

Editor : Hinggar