GridStar.ID-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang berguna untuk seseorang mengurus admintrasi perpajakan. NPWP ini berguna sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya untuk membayar pajak.
Tidak semua orang wajib memiliki NPWP, hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang harus mempunyai NPWP. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Dikutip dari laman Kemenkeu, NPWP dibagi menjadi dua jenis yakni NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.
NPWP Orang Pribadi wajib dimiliki setiap individu yang bekerja atau berpenghasilan tetap di Indonesia.
Kategori NPWP Orang Pribadi
Dilansir dari laman pajak setidaknya terdapat empat kategori NPWP Orang Pribadi, yakni:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
Dokumen persyaratan:
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Warga Negara Asing (WNA): fotokopi Paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Dokumen persyaratan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dokumen persyaratan:
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia.
Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris.
- Fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat.
- Fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.
Syarat mendaftar NPWP
Dikutip dari laman resmi www.pajak.go.id, terdapat empat kategori pendaftaran NPWP pribadi yang salah satunya adalah kategori bagi yang hendak membuat NPWP online untuk melamar kerja.
Berikut kategori pendaftaran NPWP pribadi selengkapnya:
- Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
- Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
- Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak
- Warisan Belum Terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Cara membuat NPWP online untuk melamar kerja
Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja bisa dilakukan melalui e-registration (e-reg) yang dapat diakses pada alamat ereg.pajak.go.id.
Jika belum memiliki akun e-registration (e-reg), silakan membuat akun terlebih dahulu sebagai bagian dari cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja secara online.
Berikut cara membuat akun di ereg.pajak.go.id yang bisa digunakan membuat NPWP online untuk melamar kerja selengkapnya:
- Klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun.
- Pastikan sudah memiliki e-mail pribadi aktif untuk dapat melakukan pendaftaran.
- Silakan isi kolom e-mail dan salin ulang captcha sesuai dengan petunjuk yang tersedia.
- Lalu klik Daftar.
- Setelah sukses, cek kotak masuk e-mail.
- Bukalah e-mail aktivasi e-reg, dan klik link verifikasi.
- Setelah itu Anda akan diarahkan ke halaman e-registration.
- Pilih WP Orang Pribadi, lalu isi data pribadi Anda sesuai dengan yang diminta.
- Jangan lupa isi nama sesuai dengan KTP dengan huruf kapital.
- Buatlah password minimal 6 digit, lalu ulangi lagi password tersebut.
- Kemudian isi nomor ponsel dan pastikan nomor tersebut aktif.
- Lalu pilihlah pertanyaan yang Anda saja yang tahu jawabannya. Hal ini dilakukan demi keamanan akun Anda. Jangan lupa, salin ulang kode captcha.
- Setelah sukses, cek kembali kotak masuk e-mail Anda. Bukalah e-mail dengan subjek e-registration. Bukalah e-mail aktivasi akun. Lalu klik link aktivasi.
- Setelah itu klik tulisan ‘Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP’.
- Anda telah berhasil membuat akun e-reg.
Itulah langkah awal terkait cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja. Selanjutnya, akses kembali ereg.pajak.go.id untuk melanjutkan proses pendaftaran NPWP sebagaimana berikut:
- Masuk menggunakan e-mail dan password yang Anda sudah buat sebelumnya.
- Salin ulang captcha, kemudian klik Login.
- Setelah masuk, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa form.
- Form Kategori: Centang kolom Orang Pribadi. Lalu centang juga kolom Pusat. Centang juga kolom WNI, lalu isi nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga. Kemudian, masukkan captcha, lalu klik Cek. Jika sudah silakan klik Next.
- Form Identitas Wajib Pajak: Isi dan lengkapi data yang diminta sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jangan lupa untuk memasukan nomor ponsel dan status pernikahan. Anda juga bisa mengisi alamat e-mail atau fax. Jika sudah, silakan klik Next.
- Form Sumber Penghasilan: Silakan pilih secara bebas karena belum bekerja. Anda bisa memilih sebagai pekerja swasta. Nanti jika sudah bekerja, Anda bisa melakukan perubahan data sumber penghasilan ke kantor pelayanan pajak (KPP) langsung. Silakan klik Next.
- Form Alamat Domisili: Isi data alamat tempat tinggal secara lengkap menurut keadaan yang sebenarnya. Jika sudah klik Next.
- Form Alamat KTP: Isi data alamat sesuai dengan KTP Anda. Jika alamat KTP Anda sama seperti alamat domisili, centang kolom “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”. Jika sudah, klik Next.
- Form Alamat Usaha: Silakan lewati form ini. Klik Next.
- Form Info Tambahan: Centang kisaran penghasilan per bulan pada kolom kurang dari Rp4,5 juta. Lalu, klik Next.
- Form Persyaratan: Mengingat Anda merupakan wajib pajak orang pribadi berstatus pusat dan NIK sudah tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan. Klik Next.
- Form Pernyataan: Centang kolom yang diperlukan. Lalu klik Next.
- Form PP 23: Centang pada kolom “Dikenai Pajak Penghasilan sesuai UU Pajak Penghasilan”. Lalu klik Simpan.
- Anda akan melihat status pendaftaran NPWP Anda muncul di dashboard. Klik tulisan Kirim Token, lalu salin ulang captcha.
- Setelah itu, klik Submit. Nanti, token tersebut akan terkirim ke e-mail Anda secara otomatis.
- Ceklah e-mail Anda lalu akan ada e-mail baru dari e-registration yang berisi token anda. Salin token itu, lalu klik Kirim Permohonan.
- Centanglah kotak pernyataan. Lalu, salin ulang token Anda di kolom isi token. Jika sudah selesai klik Kirim.
- Anda berhasil melakukan permohonan NPWP.
(*)