Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2023, Awas Telat Kena Sanksi Ini

Kamis, 23 Februari 2023 | 19:31

Cara lapor SPT 2023

GridStar.ID -Cara lapor SPT tahunan tanpa datang ke Kantor Pajak.

Sekarang ini kita bisa lapor SPT tahunan secara mandiri dengan mengakses online.

Memasuki tahun baru 2023, masyarakat yang menjadi wajib pajak perlu melaporkan SPT Tahunan.

Waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak badan.

SPT Tahunan dibagi menjadi 2 kategori, yakni penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun atau di atas 60 juta per tahun.

Cara lapor SPT Tahunan penghasilan di bawah Rp 60 juta

Dilansir dari Kompas.com, (10/01), pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing:

Baca Juga:Tak Perlu ke Kantor Pajak, Bingung Lapor SPT atau Lupa Efin? Hubungi Call Center Berikut Ini

(*)

Tag

Editor : Rahma