GridStar.ID -Cara lapor SPT tahunan tanpa datang ke Kantor Pajak.
Sekarang ini kita bisa lapor SPT tahunan secara mandiri dengan mengakses online.
Memasuki tahun baru 2023, masyarakat yang menjadi wajib pajak perlu melaporkan SPT Tahunan.
Waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak badan.
SPT Tahunan dibagi menjadi 2 kategori, yakni penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun atau di atas 60 juta per tahun.
Cara lapor SPT Tahunan penghasilan di bawah Rp 60 juta
Dilansir dari Kompas.com, (10/01), pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.
Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing:
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.
- Kemudian, klik "Login".
- Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing".
- Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing.
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang.
- Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi.
- SPT pun telah diisi dan dikirim.
- Selanjutnya, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.