Pekerja Penerima Upah Wajib Tahu! Ternyata Segini Besaran Potongan BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Dibayarkan oleh Perusahaan

Jumat, 24 Februari 2023 | 08:15

JMO BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID-Sebagai pekerja, apakah Anda sudah tahu berapa pototngan BPJS Ketenagakerjaan?

Sebagian besar orang, khususnya pekerja dalam perusahaan belum mengetahui berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan ini penting untuk Anda ketahui.

Sebagai pekerja, apakah Anda sudah tahu berapa pototngan BPJS Ketenagakerjaan?

Sebagian besar orang, khususnya pekerja dalam perusahaan belum mengetahui berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan ini penting untuk Anda ketahui.

Adapun untuk program lain, masing-masing iurannya memiliki ketentuan berbeda.

Artinya, besaran iuran JKK berbeda dengan iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian pula mengenai iuran JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang juga berbeda.

1. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS

Perincian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan sebagai berikut:

  • Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan
Iuran JKK seluruhnya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Dengan begitu, iuran JKK masuk sebagai salah satu kontributor pada total besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.

Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, JHT Bisa Cair Setelahnya

2. Iuran Jaminan Kematian BPJS

Sementara itu, iuran JKM juga seluruhnya dibayar oleh perusahaan.

Bedanya dengan JKK, iuran JKM ditetapkan sebesar 0,3 persen dari upah pekerja sebulan yang dibayarkan perusahaan.

3. Iuran Jaminan Hari Tua BPJS

Lebih lanjut, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari porsi yang dibayarkan oleh pekerja (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji) dan pemberi kerja atau perusahaan.

Besaran iuran yang dibayar oleh perusahaan adalah 3,7 persen dari upah sebulan, sedangkan iuran yang dibayar pekerja yakni 2 persen dari Upah sebulan.

4. Iuran Jaminan Pensiun

Sebagaimana JHT, iuran JP BPJS Ketenagakerjaan juga dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja dengan besaran berbeda.

Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja adalah sebesar 2 persen dari upah sebulan.

Sedangkan pekerja ikut membayar iuran sebesar 1 persen dari upah sebulan (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji).

Namun tidak semua perusahaan mendatafkan Anda dalam semua program ada yang hanya mengampil 2 atau hanya 3 saja.

(*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya