GridStar.ID - Kartu Keluarga kini bisa diproses secara online loh.
Tidak perlu antri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil, cetak kartu KK bisa dilakukan sendiri!
Bagaimana ya cara mencetak kartu KK sendiri?
Dalam web Indonesia Baik, cetak Kartu Keluarga bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Meski tidak menggunakan kertas khusus dan security printing berhologram namun tetap tidak bisa dipalsukan.
Pasalnya, pencetakaan KK secara mandiri tetap memiliki kekuatan hukum.
Hal ini karena adanya kode Quick Response atau QR code dalam dokumen KK yang menjadi tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah dalam kerta security printing.
Cara cetak Kartu Keluarga Online:
1. Ajukan permohonan cetak Kartu Keluarga online via aplikasi layanan kependudukan wilayah masing-masing
2. Masukkan nomor HP dan alamat email untuk menerima soft file KK
3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri
4. Permohonan yang diproses disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk QR code
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga dan Dokumen Kependudukan Tanpa ke Dukcapil
5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan akan mengirim SMS dan email dalam bentuk informasi link status Dukcapil dan file PDF
6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
7. Cek kembali data yang dikirim Dukcapil
8. Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri
9. Simpan juga soft file PDF Kartu Keluarga secara aman agar terhindar dari pencurian data. (*)