GridStar.ID-Informasi seputar hak karyawan mengundurkan diri penting untuk diperhatikan jika penasaran dengan ketentuan terkait karyawan resign dapat pesangon atau tidak.
Topik seputar hak karyawan permanen yang mengundurkan diri memang kerap memunculkan pertanyaan di kalangan pembaca.
Pertanyaan mengenai topik karyawan tetap resign dapat kompensasi terutama kerap muncul dari kalangan buruh yang ingin tahu apa saja yang diperoleh karyawan saat resign.
Selain itu, hak karyawan kontrak yang mengundurkan diri juga menarik untuk disimak. Perhatikan ulasan selengkapnya berikut ini.
Pekerja mengundurkan diri apakah dapat pesangon? Apakah resign dapat uang pisah? Apa saja yang didapat saat resign? Berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri?
Itulah sederet pertanyaan yang kerap mencuat di kalangan pembaca. Karena itu, artikel ini akan mengulas ketentuan mengenai hak karyawan mengundurkan diri.
Syarat karyawan resign
Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 36 huruf I berbunyi, pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
Baca Juga: Sama Kok! Begini Cara Isi Laporan SPT Pajak Tahunan untuk PNS dan Karyawan Swasta
Hak karyawan mengundurkan diri
Karyawan resign dapet apa? Jawaban atas pertanyaan tersebut juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 , tepatnya pada Pasal 50.
Disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
- uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
- Dengan ketentuan tersebut, besaran pesangon mengundurkan diri adalah Rp 0 alias nol rupiah. Meski demikian, karyawan resign tetap dapat hak karyawan mengundurkan diri berupa uang pisah dan uang penggantian hak.
Kewajiban perusahaan untuk karyawan yang mengundurkan diri adalah membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 43 ayat (4), meliputi:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja;
- dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Dijelaskan bahwa iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah.
Jika perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Itulah sejumlah ulasan mengenai hak karyawan mengundurkan diri, sekaligus penjelasan tentang ketentuan karyawan resign dapat pesangon atau tidak.
(*)