Syarat Ajukan KPR BCA Tahun 2023, Berikut Dokumen Penting yang Diperlukan

Jumat, 17 Februari 2023 | 19:01
dok.TribunMedan

KPR BCA

GridStar.ID - Berikut syarat pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank BCA.

Beli rumah dengan cara KPR dapat menjadi salah satu opsi untuk mewujudkan kepemilikan rumah impian.

Salah satu bank yang menawarkan produk KPR ialah KPR BCA.

Khusus segmen KPR, BCA memiliki tiga jenis produk, yaitu KPR pembelian, KPR refinancing, dan KPR renovasi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan KPR BCA nasabah.

Untuk mengajukan KPR BCA, nasabah perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan dan biaya pengajuan KPR BCA.

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan, syarat utama pengajuan KPR BCA ialah nasabah merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun.

"Untuk persyaratan kelengkapan dokumen, yaitu dokumen pribadi dan dokumen jaminan," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Kamis (16/02).

Syarat pengajuan KPR BCA Dikutip dari laman resmi BCA, rincian persyaratan umum yang harus dipenuhi nasabah saat mengajukan KPR BCA yaitu:

WNI.

Karyawan lama bekerja minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun.

Wiraswasta atau profesional lama bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama.

Baca Juga: Bukan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat Layanan Tambahan Bisa Diajukan dan Diproses di Sini

Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Untuk profesional pengusaha usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.

Untuk wiraswasta usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.

Untuk karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir.

Perhitungan angsuran dari penghasilan kotor dan diperbolehkan gabungan suami dan istri. Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause. Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan). Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon.

Sementara untuk persyaratan dokumen KPR BCA, yaitu:

Fotokopi KTP.

Fotokopi KTP pasangan.

Fotokopi akta nikah/akta cerai/akta kematian pasangan.

Fotokopi akta pisah harta notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada).

Baca Juga: Asal Mengikuti 3 Program Ini, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Mengajukan KPR, Apa Saja?

Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Fotokopi NPWP.

Fotokopi slip gaji atau Surat Keterangan Penghasilan 1 bulan terakhir.

Fotokopi rekening koran atau tabungan minimal 3 bulan terakhir.

Bukti pembayaran appraisal.

Fotokopi Sertifikat HM/HGB/HMSRS.

Fotokopi IMB.

Fotokopi PBB terakhir saat tanda tangan PK.

Fotokopi Akta Jual Beli (AJB).

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya