Ternyata Ini Beda KTP Elektronik Biasa dengan E-KTP Digital, Begini Cara Buatnya

Jumat, 17 Februari 2023 | 09:02
dok.TribunManado

KTP digital

GridStar.ID - Kementerian Dalam Negeri kini tengah menggalakan uji coba KTP digital dari yang sebelumnya KTP elektrobik.

Uji coba ini sudah dimulai sejak 2021 lalu di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.

KTP digital ini nantinya bisa disimpan di dalam handphone.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudah Arif Fakrullah, e-KTP digital ini akan mempermudah dan mempercepat pelayanan publik dan privat.

Tahun ini, pemerintah menargetkan 50 juta penduduk untuk memiliki KTP digital.

Blanko KTP elektronik juga tidak lagi ditambahkan.

Lantas apa perbedaan KTP elektronik digital dengan e-KTP biasa?

KTP elektronik digital atau e-KTP digital mempunyai perbedaan dengan KTP elektronik biasa, salah satunya terdapat quick response (QR) code yang menjadi identitas digital bagi warga negara Indonesia.

Meski begitu, pembuatan e-KTP digital membutuhkan smartphone dan koneksi internet.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP digital tak perlu lagi mencetak atau menyimpan bentuk fisik KTP, melainkan bisa menyimpannya di handphone masing-masing.

Baca Juga: Wajib Pakai KTP Saat Membeli, Dirjen Migas Sebut Tahun Ini Belum Ada Pembatasan Jumlah Pembelian Elpiji 3 Kg

Identitas Digital Kependudukan adalah representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

KTP digital bisa dibuat melalui aplikasi Identitas Digital nantinya.

Cara membuat KTP digital:

1. Download aplikasi Identitas Digital

2. Lakukan registrasi dengan pemasukan Nomor Induk Kependudukan, alamat email, dan nomor ponsel

3. Lakukan verifikasi data melalui face recognition

4. Verifikasi email untuk dapat log in ke aplikasi

5. Aplikasi ini akan memuat QR code KTP digital, biodata pemilik, data keluarga, dan dokumen lainnya yang terintegrasi dengan NIK, sertifikat vaksin covid-19, NPWP, dan kepemilikan kendaraan.

Namun, aplikasi ini masih terus diuji coba hingga saat ini. (*)

Tag

Editor : Rahma