Angin Segar untuk Calon Jemaah Haji Lunas Tunda 2020, Pemerintah Tak akan Tarik Biaya Tambahan!

Jumat, 17 Februari 2023 | 06:01
Kompas.com

Ilustrasi - biaya haji 2023

GridStar.ID-Biaya haji terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Kenaikan biaya haji 2023 ini dipengaruhi banyak faktor.

Dilansir dari Kompas.com, selain kenaikan biaya haji, ongkos melakukan perjalanan ibadah umrah ke Tanah Suci juga mengalami lonjakan cukup signifikan. Biaya umrah dari sejumlah penyelenggara tahun ini rata-rata berkisar Rp 35 juta yang sebelumnya sekitar Rp 25 juta per jemaah.

Kenaikan biaya akomodasi seperti hotel dan katering jadi salah satu faktor utamanya. Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga menaikkan pajak dan visa untuk jemaah yang masuk ke negaranya.

Masih melansir dari Kompas.com, Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kementerian Agama menyepakati sebanyak 84.609 jemaah haji yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.

“Untuk jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” kata Ketua Panja Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang secara virtual, Rabu (15/02).

Adapun biaya tambahan untuk jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan 1444 H/2023 dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.

Selain itu, biaya tambahan juga dibebankan kepada jemah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 yakni biaya pelunasan Rp 23,5 juta.

Panja juga menyepakati terkait dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1444 H/2023 yang harus dibayarkan oleh jemaah Indonesia adalah sebesar Rp 49,8 juta.

Sementara itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati adalah Rp 90,05 juta.

Baca Juga: Sepakat, Pemerintah dan DPR Telah Putuskan Besaran Biaya Haji 2023, Lebih Rendah dari Usulan Kemenag

Adapun biaya yang bersumber dari nila manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40,23 juta atau 44,7 persen yang meliputi komponen biaya pengyelengaran ibadah haji di Arab Saudi dan komponen penyelengaraan haji dalam negeri.

“BIPIH per jemaah Rp 49,8 juta atau sebesar 55,3 persen meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan biaya paket layanan Masyair,” lanjut Marwan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menjabarkan, pihaknya dalam beberapa hari telah mendiskusikan beberapa aspek rasionalisasi biaya haji pada tahun 1444 H/2023.

“Terdapat perkembangan terbaru yang tidak bisa kita abaikan, tapi kita tetap berdialog mengenai kondisi di Arab Saudi, biaya layanan, serta informasi data terkait hotel, transportasi, dan konsumsi,” ungkap Hilman.

(*)

Tag

Editor : Hinggar