Jika Terlalu Lama Dibiarkan Bisa Sebabkan Stunting, Begini Cara Dapat Perawatan BPJS Kesehatan Gratis untuk Anak Kurang Gizi

Kamis, 16 Februari 2023 | 17:15
nakita

BPJS Kesehatan cegah stunting

GridStar.ID-Cara mendapatkan perawatan anak kurang gizi secara gratis dengan BPJS Kesehatan harus diketahui oleh siapa saja.

Terutama bagi orang tua, kondisi kurang gizi atau gizi buruk bisa terjadi kapan saja dan siapa saja pada anak, maka penting untuk mengetahui cara mendapatkan perawatan anak kurang gizi secara gratis dengan BPJS.

Dilansir dari Kompas, kondisi malnutrisi energi protein atau dikenal juga gizi buruk atau kurang gizi termasuk dalam daftar layanan kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Malnutrisi energi protein ini adalah kondisi serius yang terjadi bila pola makan seseorang tidak mengandung nutrisi dalam jumlah yang tepat sehingga menyebabkan gangguan metabolisme tubuh.

Malnutrisi energi-protein dibagi menjadi dua jenis, yakni marasmus dan kwashiorkor, yang biasanya terjadi pada anak-anak dan kondisinya sama-sama membuat badan menjadi sangat kurus.

Malnutrisi energi-protein juga dapat terjadi pada orang dewasa pada beberapa kondisi seperti trauma atau infeksi berat, cedera saraf tulang belakang, infeksi kronis, diabetes, gagal ginjal, lansia dengan perawatan atau kesehatan yang buruk, dan lainnya.

Jika Anda, anak, atau keluarga Anda mengalami beberapa gejala malnutrisi energi protein, segera dapatkan pertolongan dari dokter untuk mendapatkan penanganan yang tepat.

Pada anak-anak masalah gizi bukanlah masalah yang sepele, karena dapat memengaruhi masa depan dan kehidupannya.

Tanpa khawatir dengan biaya, bagi pasien gizi buruk atau kurang gizi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan secara gratis.

Baca Juga: Risiko Telat Bayar BPJS Kesehatan, Segini Denda yang Harus Dibayar

Adapun untuk pelayanannya, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, di antaranya puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bentuk perawatan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.

Simak berikut ini bagaimana prosedur dan syarat lengkap mendapatkan penanganan dan perawatan malnutrisi energi protein dengan BPJS Kesehatan.

Syarat dan Prosedur Mendapatkan Perawatan Anak Kurang Gizi Secara Gratis dengan BPJSProsedur pelayanan berobat untuk penanganan dan perawatan anak kurang gizi dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS

Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:

Kondisi berobat umum melalui faskes tingkat pertama

  1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
  2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
  3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
  4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
  5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
  6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
  7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
(*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya