GridStar.ID-Pemilik asuransi kesehatan pemerintah jangan sampai telat bayar BPJS Kesehatan.
Pasalnya, ada beberapa dampak negatif jika Anda telat bayar BPJS Kesehatan.
Bahkan Anda bisa terkena denda jika telat bayar BPJS Kesehatan.
Maka dari itu selalu cek iuran atau tagihan BPJS Kesehatan Anda setiap bulan.
Ya kini dengan adanya BPJS kesehatan, masyarakat dimudahkan dengan berbagai layanan kesehatan gratis.
Dari mulai cek kesehatan hingga berbagai pengobatan.
Namun ingat, jangan sampai iuran BPJS Anda telat dibayar.
Jika telat, salah satu dampaknya rupanya BPJS Kesehatan Anda akan dinonaktifkan sementara.
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenakan denda.
Melainkan, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Checking, Mengenal Program Prolanis BPJS Kesehatan untuk Peserta dengan Penyakit Kronis
Adapun terkait denda BPJS Kesehatan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 atau Perpres Jaminan Kesehatan.
Perpres menjelaskan, denda hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
Saat peserta terlambat membayar atau menunggak iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.
Status tersebut otomatis akan aktif kembali saat peserta membayar iuran.
Namun, apabila dalam waktu 45 hari ke depan peserta ingin melakukan klaim rawat inap, maka ia akan dikenakan denda.
"Denda layanan terjadi karena ada tunggakan dan mengakses layanan rawat inap di rumah sakit sejak aktif kembali maksimal 45 hari," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/04/2022).
Berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Perpres Jaminan Kesehatan, besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan.
Setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta.
Sebagai contoh, ada peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iuran selama 20 bulan.
Maka, saat status kepesertaannya diaktifkan kembali dan ia harus melakukan rawat inap, harus membayar denda sebesar: 5 persen dari tarif INAC-CBG atau tarif berdasarkan penyakit yang didiagnosis dokter, dikali dengan 12 bulan, bukan 20 bulan.
(*)