Ahli Waris Wajib Tahu! Begini Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Jumat, 02 Agustus 2024 | 12:59
dok.Tribunnews

Cek klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID-Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian melalui kantor cabang.

Jaminan Kematian merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Melansir Tribunnews.com, Jaminan Kematian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian (PP44/2015).

Jaminan Kematian ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Salah Satu Dokumen yang Diperlukan Untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Salah satunya NPWP

Inilah cara mengklaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir laman bpjsketenagakerjaan.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian

Syarat klaim

Cara klaim di kantor cabang

Baca Juga: Alami PHK, Jangan Lupa Manfaatkan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Klaim Untuk Pertama Kalinya

Cek status klaim

(*)

Tag

Editor : optimization